Bungko News – Sejak program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) dicanangkan pemerintah, antusiasme masyarakat luar biasa tinggi.
Hingga pertengahan Mei 2026, tercatat hampir setengah juta pelamar bersaing untuk mengisi posisi manajer dan pengurus di ribuan koperasi yang tersebar di seluruh Indonesia.
Namun, masih banyak yang keliru memahami status kepegawaian para pengurus koperasi ini.
Banyak yang mengira bahwa Ketua, Sekretaris, dan Bendahara Kopdes Merah Putih berstatus ASN layaknya pegawai pemerintah.
Faktanya, mereka bukan ASN! Mereka adalah anggota koperasi yang dipilih secara demokratis melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk memimpin dan mengelola koperasi.
Lantas, berapa honor yang mereka terima? Artikel ini akan menyajikan rincian lengkap honor Ketua, Sekretaris, Bendahara, Pengawas, hingga pengurus lainnya – yang meskipun bukan ASN, namun nominalnya cukup menggiurkan.
⚠️ PERTAMA, LURUSKAN STATUS KEPEGAWAIAN
Sebelum membahas nominal honor, penting untuk memahami status kepegawaian setiap posisi di Kopdes Merah Putih.
Terdapat perbedaan mendasar antara Manajer dan Pengurus Koperasi.
🏢 Manajer – Pegawai BUMN (Bukan ASN)
Manajer Kopdes Merah Putih direkrut secara profesional melalui PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
Status mereka adalah pegawai BUMN dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Kontrak awal selama dua tahun, dengan peluang perpanjangan.
Gaji manajer mengikuti standar Upah Minimum Provinsi (UMP) dan telah dibahas di artikel sebelumnya.
👥 Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Pengurus Lainnya – Bukan ASN, Bukan Pegawai BUMN
Berbeda dengan manajer, posisi Ketua, Sekretaris, Bendahara, Pengawas, dan pengurus harian dipilih dari dan oleh anggota koperasi itu sendiri.
Mereka bukan ASN, bukan pegawai BUMN, dan bukan pegawai pemerintah.
Status mereka adalah pengurus koperasi yang dipilih secara demokratis.
Konsekuensinya:
-
Mereka tidak menerima gaji bulanan seperti PNS, melainkan honorarium yang besarnya ditentukan oleh Rapat Anggota.
-
Sumber honor berasal dari dana operasional koperasi, bukan dari APBN atau APBD.
-
Mereka bisa diberhentikan kapan saja melalui mekanisme RAT jika tidak memenuhi harapan anggota.
Dengan status ini, justru tantangan dan kehormatannya lebih besar: mereka adalah penggerak ekonomi desa dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.