Berita

Daftar Lengkap 10 Golongan Pensiunan yang Berhak Dapat Gaji ke-13 Versi Pemerintahan Prabowo, Jangan Sampai Terlewat!

0 8 menit 3 halaman
Daftar Lengkap 10 Golongan Pensiunan yang Berhak Dapat Gaji ke-13 Versi Pemerintahan Prabowo, Jangan Sampai Terlewat!
Daftar Lengkap 10 Golongan Pensiunan yang Berhak Dapat Gaji ke-13 Versi Pemerintahan Prabowo, Jangan Sampai Terlewat! — Pe...

Pemerintah kembali memastikan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 bagi aparatur negara dan para pensiunan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.

Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan tahunan yang diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian para pegawai dan pensiunan, sekaligus dukungan dalam memenuhi kebutuhan finansial, terutama menjelang tahun ajaran baru.

Menjelang pertengahan tahun 2026, banyak pensiunan mulai mencari informasi terkait jadwal pencairan, besaran nominal, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Pemerintah pun telah merinci 10 kategori pensiunan yang berhak menerima gaji ke-13 ini.


📜 DASAR HUKUM PEMBERIAN GAJI KE-13 2026

Kebijakan pemberian gaji ke-13 tahun 2026 memiliki dasar hukum yang kuat dan komprehensif.

Berikut rincian landasan hukumnya:

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026

PP ini mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026, sebagaimana tercantum dalam Pasal 15 ayat (1): "Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026".

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026

PMK ini menjadi dasar hukum teknis pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 bagi seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan.

Anggaran yang Disiapkan

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pencairan gaji ke-13 dan THR tahun 2026.


⏰ JADWAL PENCARIAN GAJI KE-13 PENSIUNAN 2026

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, gaji ke-13 dijadwalkan cair paling cepat pada bulan Juni 2026.

Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairan.

Jika melihat pola tahun-tahun sebelumnya, pembayaran biasanya dilakukan secara bertahap mulai awal Juni sesuai kesiapan instansi terkait.

Catatan penting: Apabila terjadi keterlambatan karena kendala teknis atau administrasi, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2026 sebagaimana diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 Pasal 15 ayat (2).

Para pensiunan diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah maupun PT Taspen (untuk pensiunan PNS) terkait jadwal pencairan agar tidak terpengaruh informasi yang belum jelas sumbernya.


👥 10 KATEGORI PENSIUNAN PNS, TNI, DAN POLRI YANG BERHAK MENERIMA GAJI KE-13

Tidak semua pensiunan mendapatkan gaji ke-13.

Pemerintah melalui PP Nomor 9 Tahun 2026 menetapkan bahwa hanya 10 kategori pensiunan yang berhak menerima tambahan penghasilan tahunan ini.

📌 Daftar Lengkap 10 Kategori Penerima

 
 
No Kategori Penerima Keterangan
1 Pensiunan PNS Pegawai Negeri Sipil yang telah memasuki masa pensiun
2 Purnawirawan TNI Prajurit TNI yang telah menyelesaikan masa pengabdian
3 Pensiunan Polri Anggota Kepolisian yang telah pensiun
4 Pensiunan Pejabat Negara Mantan pejabat negara yang berhak atas pensiun
5 Penerima Pensiun (Janda/Duda) Ahli waris yang sah dari pensiunan yang telah meninggal
6 Penerima Tunjangan Veteran Veteran yang menerima tunjangan dari negara
7 Penerima Tunjangan Perintis Kemerdekaan Perintis kemerdekaan yang masih menerima tunjangan
8 Penerima Tunjangan Kehormatan Penerima tunjangan kehormatan dari negara
9 Penerima Tunjangan Lainnya yang Sah Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
10 Penerima Pensiun dari Lembaga Negara Tertentu Pensiunan dari lembaga negara yang diatur khusus

Kelompok penerima ini bertujuan untuk menjaga kesejahteraan para pensiunan yang telah mengabdi kepada negara.

ℹ️ Klarifikasi Penting: Berdasarkan berbagai sumber resmi, penyebutan "10 kategori" pensiunan merujuk pada beragam jenis status penerima pensiun (pensiunan PNS, purnawirawan TNI, pensiunan Polri, pensiunan pejabat negara, penerima pensiun janda/duda, penerima tunjangan veteran, penerima tunjangan perintis kemerdekaan, penerima tunjangan kehormatan, penerima tunjangan lainnya yang sah, serta penerima pensiun dari lembaga negara tertentu). Dengan demikian, seluruh pensiunan TNI, Polri, dan PNS yang aktif menerima uang pensiun bulanan tetap termasuk dalam kelompok penerima yang berhak, selama memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait