Berita

Jangan Sampai Ketinggalan! Menkeu Purbaya Umumkan Gaji PNS Cair Dua Kali di Juni 2026, Ini Rincian Penerimanya

0 12 menit 4 halaman
Jangan Sampai Ketinggalan! Menkeu Purbaya Umumkan Gaji PNS Cair Dua Kali di Juni 2026, Ini Rincian Penerimanya
Jangan Sampai Ketinggalan! Menkeu Purbaya Umumkan Gaji PNS Cair Dua Kali di Juni 2026, Ini Rincian Penerimanya — Kabar men...

Kabar menggembirakan datang bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia.

Pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Beleid yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026 ini memastikan bahwa PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan akan menerima tambahan penghasilan tahunan tepat waktu.

Yang paling menarik, berdasarkan aturan terbaru ini, gaji PNS akan cair dua kali dalam satu bulan, tepatnya pada Juni 2026.

Pasalnya, selain gaji bulanan rutin yang dibayarkan setiap awal bulan, pemerintah juga akan menyalurkan gaji ke-13 dalam periode yang sama.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang memastikan bahwa anggaran gaji ke-13 sudah disiapkan dan tinggal menunggu proses penyaluran.

Artikel ini akan mengupas tuntas segala hal tentang pencairan gaji ke-13 dan gaji dobel di Juni 2026—mulai dari dasar hukum, jadwal pasti penerimaan, besaran nominal berdasarkan golongan dan jabatan, hingga klarifikasi resmi pemerintah terkait isu hoaks pemangkasan gaji yang sempat viral.

📜 DASAR HUKUM: PP NOMOR 9 TAHUN 2026

✅ Disahkan Presiden Prabowo Subianto

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.

Regulasi ini menjadi payung hukum resmi bagi pencairan gaji ke-13 tahun 2026 kepada seluruh aparatur negara, baik yang masih aktif maupun yang telah pensiun.

🗓️ Pasal 15 Ayat (1): Jadwal Pencairan Paling Cepat Juni 2026

Bunyi lengkap Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026 menegaskan:

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026."

Ini berarti bahwa secara regulasi, pemerintah sudah memiliki landasan hukum yang kuat untuk mulai menyalurkan gaji ke-13 selambat-lambatnya pada akhir Juni 2026.

Dengan kata lain, Juni 2026 adalah batas waktu paling lambat pembayaran gaji ke-13, sehingga ASN dan pensiunan bisa bernapas lega karena jadwal pencairan sudah pasti.

⏰ Pasal 15 Ayat (2): Jika Ada Keterlambatan

Pemerintah juga mengantisipasi kemungkinan keterlambatan teknis atau administrasi dalam proses penyaluran.

Pasal 15 ayat (2) menyatakan:

"Dalam hal gaji ketiga belas belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2026."

Artinya, jika terjadi kendala yang tidak terduga, pembayaran tetap akan dilakukan, hanya saja waktunya bergeser ke setelah Juni 2026.

📊 Pasal 15 Ayat (3): Besaran Berdasarkan Gaji Mei 2026

Menariknya, besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh ASN tidak dihitung sembarangan.

Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 9 Tahun 2026 mengatur bahwa:

"Besaran gaji ketiga belas didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2026."

Dengan demikian, gaji ke-13 Juni 2026 akan mengacu pada komponen penghasilan bulan Mei 2026, termasuk segala tunjangan yang melekat saat itu.

💰 Pasal 16 Ayat (2): Tidak Dikenakan Potongan

Kabar baik lainnya, gaji ke-13 tahun 2026 tidak akan dipotong iuran atau potongan lain sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026:

"Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Ini berarti bahwa besaran yang diterima oleh ASN adalah bersih tanpa pemotongan, berbeda dengan gaji bulanan reguler yang umumnya dipotong iuran pensiun, BPJS, dan lain sebagainya.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait