Berita

Jangan Sampai Ketinggalan! Menkeu Purbaya Umumkan Gaji PNS Cair Dua Kali di Juni 2026, Ini Rincian Penerimanya

0 12 menit 4 halaman
Jangan Sampai Ketinggalan! Menkeu Purbaya Umumkan Gaji PNS Cair Dua Kali di Juni 2026, Ini Rincian Penerimanya
Jangan Sampai Ketinggalan! Menkeu Purbaya Umumkan Gaji PNS Cair Dua Kali di Juni 2026, Ini Rincian Penerimanya — Kabar men...
 
 
Golongan Rentang Gaji Pokok (per bulan)
Golongan IA Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Golongan IB Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Golongan IC Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Golongan ID Rp2.000.000 – Rp2.900.000 (perkiraan)
Golongan IIA Rp2.100.000 – Rp3.100.000 (perkiraan)
Golongan IIIA Rp2.500.000 – Rp4.000.000 (perkiraan)
Golongan IVA Rp3.000.000 – Rp4.957.100 (perkiraan)

Catatan: Besaran gaji pokok di atas berdasarkan peraturan yang berlaku. Untuk nominal pasti sesuai golongan dan masa kerja masing-masing, disarankan mengecek langsung melalui aplikasi MyASN atau sistem kepegawaian instansi.

🏢 Gaji ke-13 Berdasarkan Jenjang Jabatan (ASN Aktif)

Bagi ASN aktif, selain gaji pokok dan tunjangan, besaran gaji ke-13 juga dipengaruhi oleh jenjang jabatan yang diduduki.

Berikut estimasi nominal untuk berbagai tingkatan jabatan:

 
 
Jenjang Jabatan Estimasi Gaji ke-13
Ketua/Kepala Lembaga Nonstruktural Rp31.474.800
Wakil Ketua Lembaga Nonstruktural Rp29.665.400
Sekretaris Lembaga Nonstruktural Rp28.104.300
Pejabat setingkat Eselon I ± Rp24.800.000
Pejabat setingkat Eselon II ± Rp19.500.000
Pejabat setingkat Eselon III ± Rp13.800.000
Pejabat setingkat Eselon IV ± Rp10.600.000

👴 Gaji ke-13 Pensiunan PNS per Golongan

Untuk pensiunan PNS, besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan pensiun pokok sesuai golongan terakhir saat masih aktif bertugas, ditambah berbagai tunjangan.

Berikut rentang perkiraannya:

 
 
Golongan Rentang Gaji Pensiun Pokok + Gaji ke-13
Golongan I Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV Maksimal Rp4.957.100

*Catatan: Nominal di atas adalah rentang pensiun pokok bulanan. Gaji ke-13 untuk pensiunan akan mencakup komponen pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga (10 persen untuk istri/suami + 2 persen per anak) serta tunjangan pangan, sehingga totalnya bisa lebih besar dari angka di atas.*

🎓 Pegawai Non-ASN Berdasarkan Pendidikan

Bagi pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu, besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:

 
 
Jenjang Pendidikan Estimasi Gaji ke-13
SD – SMP Rp4.200.000 – Rp5.000.000
SMA – D-I Rp4.900.000 – Rp5.800.000
D-II – D-III Rp5.400.000 – Rp6.500.000
D-IV / S1 Rp6.500.000 – Rp7.800.000
S2 – S3 Rp7.700.000 – Rp9.000.000

📢 KLARIFIKASI RESMI MENKEU PURBAYA: ISU PEMANGKASAN GAJI ADALAH HOAKS

❌ Bantahan Tegas dari PPID Kemenkeu

Sejak awal Mei 2026, beredar luas di media sosial isu yang menyebut bahwa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan memangkas gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, dan Polri.

Isu ini dengan tegas dibantah oleh Kementerian Keuangan.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkeu mengeluarkan keterangan resmi pada Jumat (15/5/2026):

*"Berita yang beredar mengenai Menkeu Purbaya yang menjelaskan pemangkasan gaji ke-13 PNS, PPPK, dan TNI/Polri merupakan berita hoaks."*

Kemenkeu menyebut bahwa informasi yang beredar tersebut telah dimanipulasi dan bukan berasal dari sumber resmi pemerintah.

Masyarakat diminta lebih waspada terhadap penyebaran berita palsu yang mengatasnamakan Kemenkeu.

✅ Anggaran Sudah Disiapkan, Proses Penyaluran Tinggal Menunggu Waktu

Alih-alih memangkas, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa justru memastikan bahwa anggaran gaji ke-13 sudah disiapkan dan proses pencairan akan berjalan sesuai jadwal.

Dana tersebut akan diberikan kepada PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.

Menkeu Purbaya juga menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk membayarkan hak para aparatur negara secara penuh tanpa pemangkasan.

"Nanti kan ada gaji ke-13, nanti keluar pasti," ujarnya.

📰 Jangan Mudah Terpengaruh Hoaks

Berikut ciri-ciri berita hoaks yang perlu diwaspadai:

  1. Tidak mencantumkan sumber resmi (PPID Kemenkeu, Kemenkeu.go.id, atau kanal resmi pemerintah lainnya)

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait