Berita

Daftar Lengkap 10 Golongan Pensiunan yang Berhak Dapat Gaji ke-13 Versi Pemerintahan Prabowo, Jangan Sampai Terlewat!

0 8 menit 3 halaman
Daftar Lengkap 10 Golongan Pensiunan yang Berhak Dapat Gaji ke-13 Versi Pemerintahan Prabowo, Jangan Sampai Terlewat!
Daftar Lengkap 10 Golongan Pensiunan yang Berhak Dapat Gaji ke-13 Versi Pemerintahan Prabowo, Jangan Sampai Terlewat! — Pe...

💰 KOMPONEN DAN BESARAN GAJI KE-13 PENSIUNAN

Komponen Penghasilan yang Dibayarkan

Gaji ke-13 yang diterima pensiunan dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulanan yang diterima pada bulan Mei 2026.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 pasal 15 ayat (3).

Komponen yang akan didapatkan oleh para pensiunan meliputi:

  1. Pensiun Pokok - Sesuai dengan golongan dan masa kerja

  2. Tunjangan Keluarga - Terdiri dari tunjangan anak dan keluarga

  3. Tunjangan Pasangan - Untuk pensiunan yang masih memiliki pasangan

  4. Tambahan Penghasilan - Jika ada komponen tambahan yang melekat

Perkiraan Nominal Gaji ke-13 Pensiunan

Besaran gaji ke-13 pensiunan berbeda-beda tergantung golongan, masa kerja, serta komponen tunjangan yang melekat.

Berikut kisaran nominal yang diperkirakan berdasarkan peraturan yang berlaku:

 
 
Golongan Kisaran Pensiun Bulanan (Rp) Gaji ke-13 (Sekali Pensiun)
Golongan I Rp1.748.100 - Rp2.256.700 Rp1,75 juta - Rp2,26 juta
Golongan II Rp1.748.100 - Rp3.208.800 Rp1,75 juta - Rp3,21 juta
Golongan III Rp1.748.100 - Rp4.029.600 Rp1,75 juta - Rp4,03 juta
Golongan IV Rp1.748.100 - Rp4.425.900 Rp1,75 juta - Rp4,43 juta

Sumber: PP Nomor 8 Tahun 2024 (data pensiun pokok)

ℹ️ Catatan: Nominal di atas adalah perkiraan berdasarkan pensiun pokok. Besaran aktual dapat berbeda karena adanya penyesuaian tunjangan yang melekat pada masing-masing pensiunan.


📝 SYARAT DAN KETENTUAN LAINNYA

Kriteria Umum Penerima

Agar berhak menerima gaji ke-13, penerima harus memenuhi beberapa kriteria utama, antara lain:

  • Telah bekerja secara penuh minimal satu tahun sebelum masa pensiun (bagi pensiunan)

  • Terdaftar secara resmi sebagai penerima pensiun di PT Taspen atau lembaga pengelola pensiun terkait

  • Masa kerja kurang dari satu tahun, maka gaji ke-13 diberikan secara proporsional

Penerima Pensiun Janda/Duda

Ahli waris yang sah (janda/duda) dari pensiunan yang telah meninggal dunia tetap berhak menerima gaji ke-13, selama memenuhi ketentuan yang berlaku dan terdaftar sebagai penerima pensiun resmi.


🔄 PERBANDINGAN DENGAN GURU DAN PEGAWAI NON-ASN

Guru ASN

Guru yang berstatus sebagai ASN atau PPPK juga dipastikan masuk dalam kategori penerima gaji ke-13 sesuai aturan yang berlaku.

Pegawai Non-ASN

Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu juga berpeluang mendapatkan gaji ke-13, namun harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain:

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait