Berita

Jangan Kaget! Gaji ke-13 PNS Golongan IV Bisa Tembus Rp4,9 Juta, Pejabat Eselon I Dapat Rp24,8 Juta

0 9 menit 3 halaman
Jangan Kaget! Gaji ke-13 PNS Golongan IV Bisa Tembus Rp4,9 Juta, Pejabat Eselon I Dapat Rp24,8 Juta
Jangan Kaget! Gaji ke-13 PNS Golongan IV Bisa Tembus Rp4,9 Juta, Pejabat Eselon I Dapat Rp24,8 Juta — Kabar baik bagi selu...

📋 Guru dan Tenaga Kependidikan

Guru ASN maupun PPPK tetap masuk dalam kategori penerima.

Mereka akan menerima gaji ke-13 sesuai komponen penghasilan bulan Mei 2026, termasuk tunjangan profesi guru jika melekat pada penghasilan bulan tersebut.

🔐 GAJI KE-13 TIDAK DIPOTONG – KLARIFIKASI RESMI

Kabar buruk tentang pemotongan gaji ke-13 yang sempat viral adalah HOAKS.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah memberikan klarifikasi tegas.

🛡️ Pernyataan Resmi Kemenkeu

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkeu menyatakan:

*"Berita yang beredar mengenai Menkeu Purbaya yang menjelaskan pemangkasan gaji ke-13 PNS, PPPK, dan TNI/Polri merupakan berita hoaks."*

Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan Kementerian Keuangan.

📜 Isi Pasal 16 PP Nomor 9 Tahun 2026

Secara hukum, Pasal 16 PP Nomor 9 Tahun 2026 dengan tegas menyatakan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran – baik iuran pensiun, iuran BPJS Kesehatan, maupun potongan rutin bulanan lainnya.

Selain itu, meskipun gaji ke-13 merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21), pajak tersebut sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

Dengan demikian, penerima tidak akan merasakan potongan apa pun.

Kesimpulan: Nominal yang masuk ke rekening Anda adalah nominal penuh (100%) sesuai komponen penghasilan masing-masing.

Tidak ada satu rupiah pun yang dipotong.

💡 TIPS MENGHADAPI PENCARIAN GAJI KE-13

  1. Jangan mudah percaya hoaks. Abaikan informasi tidak resmi tentang pemotongan atau penundaan. Hanya percaya pada kanal resmi seperti kemenkeu.go.id atau pengumuman dari instansi dan PT Taspen.

  2. Pastikan data administrasi lengkap. Periksa nomor rekening dan data diri yang terdaftar di instansi atau PT Taspen (bagi pensiunan) agar proses pencairan lancar.

  3. Manfaatkan dana dengan bijak. Gunakan tambahan penghasilan ini untuk kebutuhan prioritas, terutama biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

  4. Pantau secara berkala. Pencairan dilakukan secara bertahap mulai awal Juni. Ikuti terus informasi dari instansi atau kementerian/lembaga tempat Anda bertugas.

📊 RINGKASAN POIN PENTING

  • Dasar hukum: PP Nomor 9 Tahun 2026 (ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, 3 Maret 2026).

  • Jadwal pencairan: Paling cepat Juni 2026 (dapat dilanjutkan setelah Juni jika ada kendala teknis).

  • Dasar perhitungan: Komponen penghasilan bulan Mei 2026.

  • Komponen penerimaan: Gaji pokok + tunjangan keluarga + tunjangan pangan + tunjangan jabatan/umum + tunjangan kinerja.

  • Potongan: Tidak ada potongan iuran pensiun, BPJS, atau potongan lainnya. Pajak penghasilan ditanggung pemerintah.

  • Penerima: PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, pegawai non-ASN tertentu.

  • Anggaran: Rp55 triliun.

  • Status pemotongan: Hoaks (dinyatakan tidak benar oleh PPID Kemenkeu pada 15 Mei 2026).

🔖 PENUTUP

Demikian informasi lengkap tentang jadwal dan besaran gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan pensiunan tahun 2026.

Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berkomitmen untuk memenuhi hak aparatur negara secara penuh.

Kepada seluruh Bapak/Ibu ASN, TNI, Polri, PPPK, dan para pensiunan – selamat menantikan pencairan gaji ke-13 bulan depan.

Gunakan dana tambahan ini dengan bijak, terutama untuk kebutuhan pendidikan keluarga.

Pastikan Anda terdaftar sebagai penerima yang sah dan selalu pantau informasi resmi pemerintah! 🇮🇩

Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta berbagai sumber media nasional terpercaya per 17 Mei 2026. Kebijakan dan jadwal pencairan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kesiapan administrasi masing-masing instansi. Untuk informasi lebih lanjut, pembaca disarankan mengakses kanal resmi Kementerian Keuangan di kemenkeu.go.id atau instansi terkait.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait