Berita

Gaji ke-13 PNS Dipotong untuk Iuran Pensiun dan BPJS? Pemerintah: Bukan Itu, Simak yang Sesungguhnya!

0 9 menit 3 halaman
Gaji ke-13 PNS Dipotong untuk Iuran Pensiun dan BPJS? Pemerintah: Bukan Itu, Simak yang Sesungguhnya!
Gaji ke-13 PNS Dipotong untuk Iuran Pensiun dan BPJS? Pemerintah: Bukan Itu, Simak yang Sesungguhnya! — 🔍 ISI ISU YANG BE...

Pasal 16 ayat (2) secara eksplisit menyatakan bahwa meskipun gaji ke-13 adalah objek pajak, namun pajaknya ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah.

Dengan demikian, nominal yang masuk ke rekening para penerima adalah jumlah bersih (neto) tanpa dikurangi pajak lagi.

Untuk pensiunan, pemerintah juga menegaskan bahwa gaji ke-13 dibayarkan secara penuh tanpa potongan iuran wajib, seperti iuran pensiun atau iuran jaminan kesehatan.

PPh Pasal 21 yang timbul juga sepenuhnya ditanggung pemerintah, sehingga nominal yang masuk ke rekening pensiunan adalah jumlah bersih sesuai hak komponen yang telah ditetapkan.

Kesimpulan sederhananya: Gaji ke-13 yang akan masuk ke rekening Anda adalah NOMINAL UTUH, TANPA SATU PUN POTONGAN, baik iuran wajib maupun pajak.

📊 PERBANDINGAN: GAJI BULANAN vs GAJI KE-13

Agar lebih mudah memahami, berikut perbandingan antara gaji bulanan reguler dengan gaji ke-13:

 
 
Aspek Gaji Bulanan Reguler Gaji ke-13
Potongan iuran pensiun Ada (sekitar 8-10%) TIDAK ADA
Potongan iuran BPJS Kesehatan Ada (1% dari gaji) TIDAK ADA
Potongan iuran lainnya Ada (sesuai ketentuan) TIDAK ADA
Pajak Penghasilan (PPh 21) Ditanggung pegawai Ditanggung pemerintah
Nominal yang diterima Gaji kotor dikurangi potongan Gaji kotor UTUH
Tujuan Penghasilan bulanan Bantuan pendidikan + penghargaan

Sumber: PP Nomor 9 Tahun 2026 Pasal 16

🗓️ JADWAL DAN KOMPONEN GAJI KE-13 2026

📅 Kapan Cair?

Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk memenuhi kewajiban ini.

Jika terjadi kendala teknis atau administrasi dalam proses penyaluran, Pasal 15 ayat (2) mengatur bahwa pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni 2026.

📋 Komponen Penghasilan yang Diterima

Gaji ke-13 bagi ASN aktif terdiri dari beberapa komponen:

  1. Gaji pokok - sesuai golongan dan masa kerja golongan

  2. Tunjangan keluarga - tunjangan suami/istri (10% dari gaji pokok) + tunjangan anak (2% per anak maksimal 2 anak)

  3. Tunjangan pangan (tunjangan beras)

  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  5. Tunjangan kinerja (Tukin) sebesar 100% bagi instansi pusat

  6. Tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi instansi daerah

Komponen gaji ke-13 ini didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 9 Tahun 2026.

📈 Estimasi Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Jabatan

 
 
Jenjang Jabatan Estimasi Gaji ke-13
Ketua/Kepala Lembaga Nonstruktural Rp31.474.800
Wakil Ketua Lembaga Nonstruktural Rp29.665.400
Sekretaris Lembaga Nonstruktural Rp28.104.300
Pejabat setingkat Eselon I ± Rp24.800.000
Pejabat setingkat Eselon II ± Rp19.500.000
Pejabat setingkat Eselon III ± Rp13.800.000
Pejabat setingkat Eselon IV ± Rp10.600.000

Sumber: PP Nomor 9 Tahun 2026

📌 KETENTUAN KHUSUS UNTUK BEBERAPA KELOMPOK

1. Pegawai PPPK

PPPK juga berhak menerima gaji ke-13.

Namun terdapat aturan khusus:

  • Masa kerja kurang dari satu tahun → gaji ke-13 diberikan secara proporsional sesuai lama masa kerja

  • Masa kerja belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 → TIDAK berhak menerima gaji ke-13

2. CPNS

  • CPNS yang dibiayai APBN akan menerima 80% dari gaji pokok, ditambah tunjangan umum, tunjangan kinerja, serta fasilitas lainnya sesuai jabatan

  • CPNS daerah (APBD) menerima komponen serupa, namun dapat ditambah penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah

3. Pensiunan PNS

Komponen gaji ke-13 bagi pensiunan meliputi:

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait