Berita

Gaji ke-13 PNS Dipotong untuk Iuran Pensiun dan BPJS? Pemerintah: Bukan Itu, Simak yang Sesungguhnya!

0 9 menit 3 halaman
Gaji ke-13 PNS Dipotong untuk Iuran Pensiun dan BPJS? Pemerintah: Bukan Itu, Simak yang Sesungguhnya!
Gaji ke-13 PNS Dipotong untuk Iuran Pensiun dan BPJS? Pemerintah: Bukan Itu, Simak yang Sesungguhnya! — 🔍 ISI ISU YANG BE...

Penyaluran gaji ke-13 bagi pensiunan akan dilakukan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero), dan dana akan langsung ditransfer ke rekening terdaftar tanpa dipungut biaya tambahan apa pun.

💡 TIPS MENGHADAPI ISU HOAKS SEPUTAR GAJI KE-13

Agar tidak menjadi korban berita bohong, berikut beberapa tips yang dapat Anda lakukan:

1. ✅ Cek Sumber Informasi

Pastikan informasi berasal dari sumber resmi pemerintah, seperti situs Kementerian Keuangan (kemenkeu.go.id)PPID Kemenkeu, atau akun media sosial resmi pemerintah.

2. ✅ Periksa Tanggal Publikasi

Banyak hoaks yang merupakan hasil manipulasi berita lama.

Pastikan informasi yang Anda terima adalah yang terbaru.

3. ✅ Cermati Bunyi Peraturan

Jika ada klaim tentang "pemotongan", tanyakan: dasar hukumnya apa? PP Nomor 9 Tahun 2026 justru dengan tegas menyatakan TIDAK ADA potongan iuran.

4. ✅ Jangan Sebarkan Sebelum Terverifikasi

Saring sebelum sharing.

Jika ragu, jangan diteruskan.

Sebarkan informasi yang sudah jelas sumber resminya.

5. ✅ Laporkan Konten Hoaks

Jika menemukan informasi yang mencurigakan tentang gaji ke-13 yang mengatasnamakan Kemenkeu, segera laporkan ke pihak berwenang.

🔖 PENUTUP

Demikianlah penjelasan lengkap dari pemerintah mengenai isu pemotongan gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, dan Polri tahun 2026.

Berdasarkan pernyataan resmi Kementerian Keuangan dan yang tertuang dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, dapat disimpulkan bahwa:

TIDAK ADA pemotongan gaji ke-13 untuk iuran pensiun, iuran BPJS, atau potongan rutin lainnya. Pemerintah justru memastikan bahwa gaji ke-13 akan cair secara utuh pada Juni 2026, dengan komponen penghasilan penuh, dan pajak penghasilan yang timbul sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

Jadi, kepada seluruh Bapak/Ibu ASN, PPPK, TNI, Polri, dan para pensiunan, jangan khawatir dan jangan mudah terpengaruh oleh isu hoaks yang tidak bertanggung jawab.

Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk memastikan hak-hak Anda terpenuhi.

Tetap tenang, pantau informasi dari sumber resmi, dan sambut pencairan gaji ke-13 pada Juni 2026 dengan penuh sukacita! 🇮🇩

💬 FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Q: Apakah benar gaji ke-13 akan dipotong untuk iuran pensiun?
A: TIDAK. Pasal 16 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026 secara tegas menyatakan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain.

Q: Bagaimana dengan pajak gaji ke-13? Apakah dipotong?
A: Meskipun gaji ke-13 merupakan objek PPh Pasal 21, pajaknya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah (Pasal 16 ayat 2).

Anda menerima nominal utuh.

Q: Kapan gaji ke-13 akan cair?
A: Paling cepat pada bulan Juni 2026 (Pasal 15 ayat 1 PP Nomor 9 Tahun 2026).

Q: Apakah pensiunan juga mendapat gaji ke-13 tanpa potongan?
A: YA. Pensiunan juga menerima gaji ke-13 dengan komponen pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan.

Sama seperti ASN aktif, gaji ke-13 pensiunan juga tanpa potongan iuran dan pajaknya ditanggung pemerintah.

Q: Apa yang harus saya lakukan jika menemukan informasi hoaks tentang gaji ke-13?
A: Jangan disebarluaskan.

Laporkan ke pihak berwenang dan selalu cek sumber informasi resmi seperti situs Kemenkeu atau akun media sosial PPID Kemenkeu.

Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan pernyataan resmi Kementerian Keuangan per 17 Mei 2026. Kebijakan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk informasi lebih lanjut, pembaca disarankan untuk mengakses kanal resmi Kementerian Keuangan di kemenkeu.go.id.

 
 
 

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait