Di sisi lain, PPPK Penuh Waktu diwajibkan bekerja delapan jam per hari, sama seperti pegawai ASN pada umumnya.
3. Hak dan Fasilitas
PPPK Penuh Waktu memiliki hak dan fasilitas yang setara dengan ASN, seperti cuti, tunjangan, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Sebaliknya, PPPK Paruh Waktu belum tentu memperoleh hak serupa.
Fasilitas yang diterima bersifat proporsional dan menyesuaikan dengan beban kerja serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Mekanisme Pengadaan dan Syarat
Pengadaan PPPK Paruh Waktu hanya diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang telah terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), khususnya peserta seleksi CPNS 2024 yang tidak lolos atau peserta seleksi PPPK 2024 yang tidak mendapat formasi.
Sementara itu, PPPK Penuh Waktu diangkat melalui mekanisme standar dengan masa tugas lima tahun atau menyesuaikan kebutuhan instansi.
Dengan adanya perbedaan mendasar ini, calon pelamar PPPK diharapkan dapat memilih jenis kepegawaian yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing.
Bagi instansi pemerintah, skema PPPK Paruh Waktu memberikan keleluasaan dalam mengelola anggaran tanpa mengorbankan kebutuhan pelayanan publik.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses langsung peraturan resmi melalui situs Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara.
***