Berita

Gaji Bukan Satu-satunya! Ini 4 Perbedaan PPPK Paruh Waktu vs Penuh Waktu 2025

Admin Utama Diperbarui 0 2 menit 2 halaman
Gaji Bukan Satu-satunya! Ini 4 Perbedaan PPPK Paruh Waktu vs Penuh Waktu 2025

Bungko News – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini dibagi menjadi dua kategori: paruh waktu dan penuh waktu.

Selain perbedaan gaji, terdapat setidaknya empat aspek lain yang membedakan keduanya, mulai dari masa kontrak, jam kerja, hak dan fasilitas, hingga mekanisme pengadaan.

Memahami perbedaan ini penting bagi calon pelamar maupun instansi pemerintah dalam menyusun kebijakan kepegawaian tahun 2025.

Pemerintah secara resmi mengatur keberadaan PPPK Paruh Waktu melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025.

Skema ini dihadirkan sebagai solusi bagi instansi yang memiliki keterbatasan anggaran namun tetap membutuhkan tenaga tambahan.

Berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang telah lebih dulu dikenal, PPPK Paruh Waktu memiliki sejumlah karakteristik khusus.

Berikut adalah perbedaan utama antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu selain besaran gaji:

1. Masa Kontrak

PPPK Paruh Waktu diangkat dengan masa kontrak satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja serta kebutuhan instansi.

Sementara itu, PPPK Penuh Waktu memiliki masa kontrak yang lebih panjang, umumnya mencapai lima tahun, dengan peluang perpanjangan jika kinerja memenuhi syarat dan masih dibutuhkan.

2. Jam Kerja

Jam kerja PPPK Paruh Waktu sangat fleksibel dan disesuaikan dengan karakteristik serta anggaran masing-masing instansi.

Umumnya, mereka bekerja sekitar empat jam per hari atau 18–19 jam per minggu.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait