Berita
Beranda / Berita / Kabar Gembira Pensiunan PNS! Gaji 2025 Naik, IVe Bisa Nikmati Rp4,9 Juta/Bulan

Kabar Gembira Pensiunan PNS! Gaji 2025 Naik, IVe Bisa Nikmati Rp4,9 Juta/Bulan

Uangg

Pemerintah secara resmi menetapkan besaran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Kebijakan ini mulai berlaku efektif per September 2025, menggantikan aturan sebelumnya (PP Nomor 18 Tahun 2019).

Dari seluruh golongan, pensiunan PNS golongan IVe menerima gaji tertinggi, mencapai hampir Rp5 juta per bulan.

Simak rincian lengkapnya berikut ini.

Berdasarkan kebijakan terbaru yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani, seluruh pensiunan PNS akan menerima kenaikan gaji pokok serta berhak atas tunjangan tambahan.

Daftar Lengkap Bansos yang Cair November 2025, Cek Kriteria Penerimanya di Sini!

Kenaikan ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi dan pengabdian PNS selama bertugas.

Besaran gaji pensiunan disesuaikan dengan golongan dan masa kerja, serta ditambah tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok bagi yang telah berkeluarga.

Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025 Per Golongan

Berikut rincian lengkap gaji pensiunan PNS 2025 berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024:

Golongan I

Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

Kopdes Merah Putih Resmi Jadi Aset Desa, 20% Laba Wajib Masuk APBDes

Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

Golongan IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

Golongan IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

Diskon Listrik 50% Masih Berlaku di Oktober 2025, Tapi Hanya untuk Tambah Daya – Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Laman: 1 2 3