Pemerintah secara resmi menetapkan besaran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Kebijakan ini mulai berlaku efektif per September 2025, menggantikan aturan sebelumnya (PP Nomor 18 Tahun 2019).
Dari seluruh golongan, pensiunan PNS golongan IVe menerima gaji tertinggi, mencapai hampir Rp5 juta per bulan.
Simak rincian lengkapnya berikut ini.
Berdasarkan kebijakan terbaru yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani, seluruh pensiunan PNS akan menerima kenaikan gaji pokok serta berhak atas tunjangan tambahan.
Kenaikan ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi dan pengabdian PNS selama bertugas.
Besaran gaji pensiunan disesuaikan dengan golongan dan masa kerja, serta ditambah tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok bagi yang telah berkeluarga.
Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025 Per Golongan
Berikut rincian lengkap gaji pensiunan PNS 2025 berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024:
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
Golongan IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
Golongan IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700