Berita

Kabar Gembira Pensiunan PNS! Gaji 2025 Naik, IVe Bisa Nikmati Rp4,9 Juta/Bulan

Diperbarui 0 3 mnt baca 401 kata 3 halaman
Kabar Gembira Pensiunan PNS! Gaji 2025 Naik, IVe Bisa Nikmati Rp4,9 Juta/Bulan

Bungko News – Pemerintah secara resmi menetapkan besaran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Kebijakan ini mulai berlaku efektif per September 2025, menggantikan aturan sebelumnya (PP Nomor 18 Tahun 2019).

Dari seluruh golongan, pensiunan PNS golongan IVe menerima gaji tertinggi, mencapai hampir Rp5 juta per bulan.

Simak rincian lengkapnya berikut ini.

Berdasarkan kebijakan terbaru yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani, seluruh pensiunan PNS akan menerima kenaikan gaji pokok serta berhak atas tunjangan tambahan.

Kenaikan ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi dan pengabdian PNS selama bertugas.

Besaran gaji pensiunan disesuaikan dengan golongan dan masa kerja, serta ditambah tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok bagi yang telah berkeluarga.

Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025 Per Golongan

Berikut rincian lengkap gaji pensiunan PNS 2025 berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024:

Berita Terkait