Pemerintah secara resmi menetapkan besaran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Kebijakan ini mulai berlaku efektif per September 2025, menggantikan aturan sebelumnya (PP Nomor 18 Tahun 2019).
Dari seluruh golongan, pensiunan PNS golongan IVe menerima gaji tertinggi, mencapai hampir Rp5 juta per bulan.
Simak rincian lengkapnya berikut ini.
Berdasarkan kebijakan terbaru yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani, seluruh pensiunan PNS akan menerima kenaikan gaji pokok serta berhak atas tunjangan tambahan.
Kenaikan ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi dan pengabdian PNS selama bertugas.
Besaran gaji pensiunan disesuaikan dengan golongan dan masa kerja, serta ditambah tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok bagi yang telah berkeluarga.
Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025 Per Golongan
Berikut rincian lengkap gaji pensiunan PNS 2025 berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024:
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200 Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300 Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200 Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700Golongan II
Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900 Golongan IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800 Golongan IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700 Golongan IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800Golongan III
Golongan IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800 Golongan IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200 Golongan IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100 Golongan IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600Golongan IV
Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000 Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800 Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900 Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900 Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100Golongan IVe: Pensiunan dengan Gaji Tertinggi
Golongan IVe merupakan golongan tertinggi dalam struktur kepangkatan PNS, sehingga wajar jika gaji pensiunannya paling fantastis dibandingkan golongan lain.
Pensiunan golongan IVe bisa menerima gaji pokok hingga Rp4.957.100 per bulan, belum termasuk tunjangan suami/istri.
Tunjangan Tambahan dan Keterangan
Selain gaji pokok, pensiunan PNS yang sudah berkeluarga berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok.
Adapun pencairan gaji pensiunan ini dilakukan setiap bulan oleh PT Taspen, sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan para pensiunan PNS semakin terjamin, sekaligus menjadi wujud penghargaan negara atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara.
Bagi Anda yang ingin mengecek lebih lanjut, dapat mengakses laman resmi Kementerian Keuangan atau PT Taspen.
***