Pemerintah resmi menetapkan besaran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terbaru melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, mulai berlaku September 2025.
Dalam kebijakan ini, golongan IV tercatat sebagai penerima gaji pensiun tertinggi, dengan nominal mencapai hampir Rp5 juta per bulan.
Selain gaji pokok, pensiunan juga berhak menerima tunjangan tambahan.
Berikut rincian lengkap dan sumber resminya.
Baca Juga: MENKEU Purbaya Yudhi Sadewa! Taspen Tegaskan Kenaikan Gaji Pensiunan 16% 2025, Begini Faktanya!
Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani, secara resmi mengimplementasikan kebijakan baru terkait besaran gaji pensiunan PNS terhitung mulai 1 September 2025.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menggantikan aturan sebelumnya (PP Nomor 18 Tahun 2019).
Tujuannya, untuk memberikan kepastian dan peningkatan kesejahteraan bagi para pensiunan yang telah mengabdi kepada negara.
Baca Juga: Heboh! Presiden Prabowo Bakal Hapus Jabatan Kepala Desa di Indonesia?
Daftar Gaji Pensiunan PNS 2025 per Golongan
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, besaran gaji pensiunan dibedakan menurut golongan terakhir PNS saat aktif, dengan rentang nominal yang disesuaikan masa kerja dan pangkat.
Berikut rinciannya:
Golongan I:
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Naik 12%, Ini Aturan dan Besaran yang Diterima
Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II:
Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
Golongan IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
