Gaji Pensiunan PNS Naik 12%, Ini Aturan dan Besaran yang Diterima

JAKARTA – Kabar kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025 kembali menjadi perbincangan hangat.
Setelah sempat dikabarkan akan mengalami kenaikan signifikan, kini muncul fakta terbaru yang perlu diketahui oleh para pensiunan.
Gaji Pensiunan 2025 Mengacu pada Kenaikan 12% Tahun Lalu
Perlu dicatat, hingga saat ini tidak ada kebijakan resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan PNS di tahun 2025 yang terpisah dari kenaikan sebelumnya.
Besaran gaji pensiunan yang dibayarkan sepanjang tahun 2025 masih mengacu pada ketetapan yang berlaku di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Regulasi tersebut menetapkan kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12% yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2024.
Dengan demikian, gaji pensiunan yang diterima oleh para purna bakti saat ini sudah termasuk dalam skema kenaikan 12% tersebut.
Berbagai rumor yang menyebutkan kenaikan 16% atau bahkan 200% di tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan perlu disikapi dengan bijak.
Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025 Berdasarkan Golongan
Pembayaran gaji pensiunan PNS dilakukan oleh PT Taspen (Persero) setiap bulan.
Nominal gaji yang diterima berbeda-beda sesuai dengan golongan terakhir saat masih aktif bekerja.
Berikut adalah rincian perkiraan nominal gaji pensiunan PNS yang berlaku pada tahun 2025, berdasarkan PP No. 8 Tahun 2024:
– Golongan I: Sekitar Rp1,7 juta hingga Rp2,9 juta
– Golongan II: Sekitar Rp2,1 juta hingga Rp4,1 juta
– Golongan III: Sekitar Rp3 juta hingga Rp5,1 juta
– Golongan IV: Sekitar Rp3,3 juta hingga Rp6,3 juta
Selain gaji pokok, para pensiunan juga berhak menerima tunjangan-tunjangan lain, seperti tunjangan keluarga (untuk pasangan dan maksimal dua anak), tunjangan pangan, dan tunjangan tambahan penghasilan yang disesuaikan dengan jabatan terakhir.
Seluruh tunjangan ini akan digabungkan dan dibayarkan bersamaan dengan gaji pokok.


