Minggu, 19 April 2026
Breaking
Berita

Resmi Cair Juni! Ini Besaran Gaji ke-13 ASN 2026, Ada yang Dapat Rp30 Juta

Redaksi
19 Apr 2026 8 menit lalu 2 pembaca
Resmi Cair Juni! Ini Besaran Gaji ke-13 ASN 2026, Ada yang Dapat Rp30 Juta

JAKARTA – Kabar yang paling dinantikan Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga para pensiunan akhirnya mulai menemui titik terang.

Pemerintah memastikan gaji ke-13 ASN tahun 2026 akan cair pada bulan Juni, bertepatan dengan kebutuhan menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Informasi ini langsung menjadi perhatian publik, terutama para pegawai negeri yang menantikan tambahan penghasilan tahunan tersebut.

Banyak yang mulai bertanya-tanya, berapa nominal gaji ke-13 ASN 2026 yang akan masuk ke rekening? Apakah benar bisa mencapai puluhan juta rupiah?

Berdasarkan aturan terbaru yang telah dirilis pemerintah, pencairan gaji ke-13 tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta petunjuk teknis dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.

Dalam beleid tersebut, pembayaran dilakukan paling cepat pada Juni 2026.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi jutaan ASN di seluruh Indonesia, terutama karena tambahan penghasilan tersebut biasanya dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan anak, biaya sekolah, hingga keperluan rumah tangga di pertengahan tahun.

Mengacu pada ketentuan resmi pemerintah, gaji ke-13 mulai dibayarkan paling cepat bulan Juni 2026.

Jika ada kendala administratif di tingkat instansi pusat maupun daerah, pembayaran dapat dilakukan setelah Juni sesuai kesiapan anggaran dan proses pencairan.

Pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan umumnya dimulai pada minggu pertama Juni.

Tahun ini, pola yang sama diperkirakan kembali terjadi, sehingga ASN bisa mulai mengecek rekening sejak awal bulan.

Untuk ASN pusat, pembayaran dilakukan melalui mekanisme APBN dan sistem penggajian masing-masing kementerian atau lembaga.

Sementara ASN daerah akan menunggu proses pencairan dari APBD sesuai kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Sementara itu, untuk pensiunan, pencairan akan disalurkan melalui PT Taspen dan PT Asabri sesuai kategori penerima.

Besaran gaji ke-13 tidak sama untuk setiap ASN. Nominalnya sangat bergantung pada golongan, jabatan, instansi, dan komponen tunjangan yang melekat.

Secara umum, komponen gaji ke-13 terdiri dari:

– gaji pokok

– tunjangan keluarga

– tunjangan pangan

– tunjangan jabatan atau tunjangan umum

– tunjangan kinerja (tukin) / tambahan penghasilan pegawai (TPP)

Karena adanya tunjangan kinerja, nominal yang diterima bisa jauh lebih besar dibanding gaji pokok biasa.

Halaman:

Bagikan:

Redaksi

Bungko News adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Fokus utama kami meliputi berita seputar gaji PNS, PPPK, bansos terbaru, informasi pensiunan, kebijakan pemerintah, serta tutorial SEO dan dunia digital yang bermanfaat bagi pembaca.

Berita Terkait