JAKARTA – Meski pemerintah telah memperpanjang jadwal pengusulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu hingga 25 Agustus 2025, puluhan instansi pusat dan daerah ternyata masih belum menyelesaikan usulannya.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat, setidaknya sembilan instansi pusat dan 26 pemerintah daerah (pemda) gagal memenuhi tenggat, sehingga ribuan honorer di wilayah tersebut terancam kehilangan kesempatan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025 menjadi salah satu solusi pemerintah untuk menuntaskan masalah tenaga honorer yang telah lama mengabdi namun belum memiliki status kepegawaian yang jelas.
Melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025, skema ini diharapkan bisa mengoptimalkan formasi tersedia sekaligus memberikan kepastian bagi honorer.
Namun, hingga penutupan sistem pengusulan pada 26 Agustus 2025, BKN mencatat masih banyak instansi yang belum menyelesaikan pengajuan.
Deputi Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto, menegaskan bahwa penutupan sistem ini bersifat final dan tidak akan dibuka lagi.
“Usul rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu sudah tertutup, sudah ditutup sistemnya,” tegas Aris dalam forum BKN Menyapa, dikutip dari Sewaktu.id (29/8/2025).
Daftar Instansi Pusat yang Belum Mengajukan
Berdasarkan data BKN, sembilan instansi pusat yang belum mengirimkan usulan formasi di antaranya:
- Kementerian Sekretariat Negara - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) - Badan Standardisasi Nasional (BSN) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)Total, ada sekitar 371 formasi di tingkat pusat yang berpotensi tidak terisi karena kelalaian pengajuan ini.
Daerah dengan Potensi Formasi Terbanyak yang Belum Mengajukan
Sementara itu, di tingkat daerah, tercatat 26 pemda yang belum mengajukan usulan.
Beberapa di antaranya bahkan memiliki jumlah honorer dan potensi formasi sangat besar, seperti:
- Kabupaten Lombok Barat (potensi 3.681 formasi) - Kabupaten Kepulauan Sula (2.891 formasi) - Kabupaten Timor Tengah Utara (2.103 formasi)Kondisi ini tentu sangat meresahkan bagi para tenaga honorer yang telah lama menanti kepastian status.
Tanpa usulan dari instansi, mereka tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya seperti pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) hingga penetapan Nomor Induk PPPK (NIPPPK).
Dampak dan Tindak Lanjut
Kegagalan puluhan instansi ini mengajukan formasi dapat berdampak luas, terutama bagi honorer yang telah mengabadi bertahun-tahun.
Selain kehilangan kesempatan diangkat, status mereka kembali menggantung tanpa kejelasan.
Pemerintah, dalam hal ini KemenPAN-RB dan BKN, telah berulangkali mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap jadwal.
Bahkan, setelah perpanjangan waktu pun, masih banyak yang tidak menyelesaikan kewajibannya.
Bagi honorer di daerah atau instansi yang belum mengajukan, disarankan untuk aktif memantau pengumuman resmi dari instansi masing-masing atau BKN, sekaligus menanyakan langkah selanjutnya kepada badan kepegawaian setempat.
***