Tanpa usulan dari instansi, mereka tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya seperti pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) hingga penetapan Nomor Induk PPPK (NIPPPK).
Dampak dan Tindak Lanjut
Kegagalan puluhan instansi ini mengajukan formasi dapat berdampak luas, terutama bagi honorer yang telah mengabadi bertahun-tahun.
Selain kehilangan kesempatan diangkat, status mereka kembali menggantung tanpa kejelasan.
Pemerintah, dalam hal ini KemenPAN-RB dan BKN, telah berulangkali mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap jadwal.
Bahkan, setelah perpanjangan waktu pun, masih banyak yang tidak menyelesaikan kewajibannya.
Bagi honorer di daerah atau instansi yang belum mengajukan, disarankan untuk aktif memantau pengumuman resmi dari instansi masing-masing atau BKN, sekaligus menanyakan langkah selanjutnya kepada badan kepegawaian setempat.
***