Minggu, 19 April 2026
Breaking
Berita

53 Instansi Siap Bagikan SK PPPK, Honorer Segera Resmi Jadi ASN Tanpa Tes Lagi

Redaksi
01 Sep 2025 01 Sep 2025 2.4K pembaca
53 Instansi Siap Bagikan SK PPPK, Honorer Segera Resmi Jadi ASN Tanpa Tes Lagi

JAKARTA – Sebanyak 53 instansi pemerintah siap menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi tenaga honorer.

Setelah proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) selesai, para honorer yang memenuhi syarat akan segera resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa harus mengikuti tes lagi.

Pengangkatan ini merupakan implementasi dari kebijakan pemerintah untuk menyelesaikan masalah honorer dan dijamin dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Kabar baik ini disampaikan langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang dalam surat resminya Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tertanggal 18 Maret 2025 menegaskan bahwa seluruh instansi wajib segera menyelesaikan tahapan penerbitan SK PPPK.

Dari total 612 instansi yang membuka formasi PPPK Tahap I tahun 2024, 53 di antaranya telah menyelesaikan penetapan NIP dan siap menyerahkan SK kepada para honorer.

Penyerahan SK dan penandatanganan perjanjian kerja ini dijadwalkan paling lambat pada 1 Oktober 2025.

Para honorer yang bersangkutan pun akan segera menyandang status resmi sebagai PPPK, setelah melalui serangkaian verifikasi dan penilaian kinerja oleh BKN meski tanpa mengikuti tes seleksi umum.

Syarat dan Mekanisme Pengangkatan Tanpa Tes

Pengangkatan honorer menjadi PPPK tanpa tes ini bukan tanpa syarat.

Berdasarkan informasi yang dirangkum dari TentangGuru.com, honorer yang diangkat harus memenuhi kriteria berikut:

– Terdaftar sebagai tenaga honorer kategori I, II, atau III dalam database BKN.

– Memiliki pengalaman kerja minimal 10 tahun secara terus-menerus hingga 31 Desember 2023.

– Usia maksimal 57 tahun per 31 Desember 2023.

– Pendidikan yang sesuai dengan jabatan fungsional yang akan diisi.

– Memiliki sertifikat kompetensi atau profesi yang relevan.

– Prestasi kerja baik dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin.

Proses pengangkatan dilakukan melalui mekanisme berikut:

Halaman:

Bagikan:

Redaksi

Bungko News adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Fokus utama kami meliputi berita seputar gaji PNS, PPPK, bansos terbaru, informasi pensiunan, kebijakan pemerintah, serta tutorial SEO dan dunia digital yang bermanfaat bagi pembaca.

Berita Terkait