Berita

53 Instansi Siap Bagikan SK PPPK, Honorer Segera Resmi Jadi ASN Tanpa Tes Lagi

Diperbarui 0 3 mnt baca 467 kata 3 halaman
53 Instansi Siap Bagikan SK PPPK, Honorer Segera Resmi Jadi ASN Tanpa Tes Lagi

Syarat dan Mekanisme Pengangkatan Tanpa Tes

Pengangkatan honorer menjadi PPPK tanpa tes ini bukan tanpa syarat.

Berdasarkan informasi yang dirangkum dari TentangGuru.com, honorer yang diangkat harus memenuhi kriteria berikut:

- Terdaftar sebagai tenaga honorer kategori I, II, atau III dalam database BKN. - Memiliki pengalaman kerja minimal 10 tahun secara terus-menerus hingga 31 Desember 2023. - Usia maksimal 57 tahun per 31 Desember 2023. - Pendidikan yang sesuai dengan jabatan fungsional yang akan diisi. - Memiliki sertifikat kompetensi atau profesi yang relevan. - Prestasi kerja baik dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin.

Proses pengangkatan dilakukan melalui mekanisme berikut:

1. Instansi pemerintah mengajukan permohonan pengangkatan ke BKN melalui aplikasi elektronik. 2. BKN melakukan verifikasi dan validasi data honorer yang memenuhi syarat. 3. Penilaian kinerja honorer dilakukan berdasarkan data yang tersedia di sistem. 4. Hasil penilaian diumumkan melalui aplikasi dan website resmi BKN. 5. Honorer dengan peringkat tertinggi dinyatakan lulus dan berhak diangkat sebagai PPPK. 6. Instansi menerbitkan SK dan menandatangani perjanjian kerja dengan honorer yang bersangkutan.

Dasar Hukum dan Kebijakan

Berita Terkait