Berita

53 Instansi Siap Bagikan SK PPPK, Honorer Segera Resmi Jadi ASN Tanpa Tes Lagi

Diperbarui 0 3 mnt baca 467 kata 3 halaman
53 Instansi Siap Bagikan SK PPPK, Honorer Segera Resmi Jadi ASN Tanpa Tes Lagi

JAKARTA – Sebanyak 53 instansi pemerintah siap menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi tenaga honorer.

Setelah proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) selesai, para honorer yang memenuhi syarat akan segera resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa harus mengikuti tes lagi.

Pengangkatan ini merupakan implementasi dari kebijakan pemerintah untuk menyelesaikan masalah honorer dan dijamin dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Kabar baik ini disampaikan langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang dalam surat resminya Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tertanggal 18 Maret 2025 menegaskan bahwa seluruh instansi wajib segera menyelesaikan tahapan penerbitan SK PPPK.

Dari total 612 instansi yang membuka formasi PPPK Tahap I tahun 2024, 53 di antaranya telah menyelesaikan penetapan NIP dan siap menyerahkan SK kepada para honorer.

Penyerahan SK dan penandatanganan perjanjian kerja ini dijadwalkan paling lambat pada 1 Oktober 2025.

Para honorer yang bersangkutan pun akan segera menyandang status resmi sebagai PPPK, setelah melalui serangkaian verifikasi dan penilaian kinerja oleh BKN meski tanpa mengikuti tes seleksi umum.

Syarat dan Mekanisme Pengangkatan Tanpa Tes

Pengangkatan honorer menjadi PPPK tanpa tes ini bukan tanpa syarat.

Berdasarkan informasi yang dirangkum dari TentangGuru.com, honorer yang diangkat harus memenuhi kriteria berikut:

- Terdaftar sebagai tenaga honorer kategori I, II, atau III dalam database BKN. - Memiliki pengalaman kerja minimal 10 tahun secara terus-menerus hingga 31 Desember 2023. - Usia maksimal 57 tahun per 31 Desember 2023. - Pendidikan yang sesuai dengan jabatan fungsional yang akan diisi. - Memiliki sertifikat kompetensi atau profesi yang relevan. - Prestasi kerja baik dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin.

Proses pengangkatan dilakukan melalui mekanisme berikut:

1. Instansi pemerintah mengajukan permohonan pengangkatan ke BKN melalui aplikasi elektronik. 2. BKN melakukan verifikasi dan validasi data honorer yang memenuhi syarat. 3. Penilaian kinerja honorer dilakukan berdasarkan data yang tersedia di sistem. 4. Hasil penilaian diumumkan melalui aplikasi dan website resmi BKN. 5. Honorer dengan peringkat tertinggi dinyatakan lulus dan berhak diangkat sebagai PPPK. 6. Instansi menerbitkan SK dan menandatangani perjanjian kerja dengan honorer yang bersangkutan.

Dasar Hukum dan Kebijakan

Kebijakan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang memberikan landasan hukum bagi penyelesaian masalah honorer melalui skema pengangkatan PPPK tanpa tes.

Meskipun tanpa tes, prosesnya tetap selektif dan berbasis meritokrasi, dengan penilaian kinerja sebagai instrumen utama.

Kepala BKN dalam berbagai kesempatan menekankan bahwa pengangkatan PPPK ini bertujuan memberikan kepastian status dan hak bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi, sekaligus memastikan kualitas ASN tetap terjaga.

Bagi ribuan honorer, kebijakan ini menjadi angin segar setelah sekian lama menanti kejelasan status.

Mereka kini tinggal menunggu penyerahan SK untuk resmi menjadi bagian dari ASN, dengan hak dan kewajiban yang setara dengan PNS.

Pemerintah pun berkomitmen untuk terlu mempercepat proses di instansi lain, agar seluruh honorer yang memenuhi syarat dapat segera diangkat sebelum akhir tahun 2025.

***

Berita Terkait