Terbaru! Aturan Pakaian Dinas PPPK Paruh Waktu Berlaku Efektif 2025, Simak Detailnya
Pemerintah secara resmi telah menetapkan aturan pakaian dinas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, berlaku dari Senin hingga Jumat.
Ketentuan ini mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 serta aturan seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kementerian Dalam Negeri.
Pelanggaran atas aturan ini dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara tegas mengatur penggunaan pakaian dinas bagi PPPK Paruh Waktu.
Aturan ini tertuang dalam Diktum 23 KepMenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa disiplin PPPK Paruh Waktu mengikuti ketentuan yang berlaku bagi ASN.
Artinya, meski berstatus paruh waktu, mereka wajib mematuhi tata tertib berpakaian layaknya PNS maupun PPPK penuh waktu.
Adapun jadwal resmi penggunaan pakaian dinas PPPK Paruh Waktu dari Senin hingga Jumat adalah sebagai berikut:
BKN Perpanjang Tahapan PPPK Paruh Waktu: DRH Hingga 22 September, Usul NI Hingga 25 September– Senin: Seragam khaki (coklat PNS)
– Selasa: Seragam khaki
– Rabu: Hitam putih
– Kamis: Batik, lurik, atau tenun
– Jumat: Batik, lurik, atau tenun
Aturan seragam ini bukan sekadar simbol identitas, tetapi juga menjadi bagian dari penilaian disiplin dan kinerja pegawai.
PPPK Paruh Waktu yang tidak mematuhi ketentuan ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan ASN.
Meski bekerja dengan jam kerja yang lebih singkat, PPPK Paruh Waktu memiliki kedudukan resmi sebagai bagian dari ASN.
Mereka juga berhak atas upah yang disesuaikan dengan anggaran instansi pemerintah serta jaminan perlakuan sesuai ketentuan kepegawaian.
Penegasan aturan ini diharapkan mampu menciptakan keseragaman, meningkatkan disiplin, serta memperkuat profesionalisme ASN, termasuk di kalangan PPPK Paruh Waktu. ***
