Aturan ini tertuang dalam Diktum 23 KepMenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa disiplin PPPK Paruh Waktu mengikuti ketentuan yang berlaku bagi ASN.
Artinya, meski berstatus paruh waktu, mereka wajib mematuhi tata tertib berpakaian layaknya PNS maupun PPPK penuh waktu.
Adapun jadwal resmi penggunaan pakaian dinas PPPK Paruh Waktu dari Senin hingga Jumat adalah sebagai berikut:
- Senin: Seragam khaki (coklat PNS) - Selasa: Seragam khaki - Rabu: Hitam putih - Kamis: Batik, lurik, atau tenun - Jumat: Batik, lurik, atau tenunAturan seragam ini bukan sekadar simbol identitas, tetapi juga menjadi bagian dari penilaian disiplin dan kinerja pegawai.