PPPK Paruh Waktu yang tidak mematuhi ketentuan ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan ASN.
Meski bekerja dengan jam kerja yang lebih singkat, PPPK Paruh Waktu memiliki kedudukan resmi sebagai bagian dari ASN.
Baca juga:
Kabar Gembira! Kuota PPSE 2026 Melonjak Jadi 200.000, KPM PKH Desil 4 Berpeluang Dapat Rp5 Juta
Mereka juga berhak atas upah yang disesuaikan dengan anggaran instansi pemerintah serta jaminan perlakuan sesuai ketentuan kepegawaian.
Penegasan aturan ini diharapkan mampu menciptakan keseragaman, meningkatkan disiplin, serta memperkuat profesionalisme ASN, termasuk di kalangan PPPK Paruh Waktu.
Baca juga:
Prediksi Soal CPNS 2026: Latihan TWK, TIU, TKP Lengkap dengan Kunci Jawaban dan Pembahasan
***