Bungko News – JAKARTA – Meski pemerintah telah memperpanjang jadwal pengusulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu hingga 25 Agustus 2025, puluhan instansi pusat dan daerah ternyata masih belum menyelesaikan usulannya.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat, setidaknya sembilan instansi pusat dan 26 pemerintah daerah (pemda) gagal memenuhi tenggat, sehingga ribuan honorer di wilayah tersebut terancam kehilangan kesempatan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025 menjadi salah satu solusi pemerintah untuk menuntaskan masalah tenaga honorer yang telah lama mengabdi namun belum memiliki status kepegawaian yang jelas.
Melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025, skema ini diharapkan bisa mengoptimalkan formasi tersedia sekaligus memberikan kepastian bagi honorer.
Namun, hingga penutupan sistem pengusulan pada 26 Agustus 2025, BKN mencatat masih banyak instansi yang belum menyelesaikan pengajuan.
Deputi Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto, menegaskan bahwa penutupan sistem ini bersifat final dan tidak akan dibuka lagi.