"P2G mendorong Presiden Prabowo melalui Kemdikdasmen untuk merestrukturisasi tata kelola guru dari daerah ke pusat, termasuk melalui revisi UU Sisdiknas," ujar Satriwan.
P2G meminta pemerintah memprioritaskan pembenahan lima pilar tata kelola guru, yakni peningkatan kompetensi, kesejahteraan, rekrutmen, distribusi, dan perlindungan.
Kelima aspek ini dinilai krusial agar kebijakan pendidikan berjalan selaras dan saling mendukung.
Respons Pemerintah
Sementara itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan tengah menyiapkan seleksi yang adil untuk memberikan kepastian hukum dan jenjang karir bagi 237.196 guru honorer atau non-ASN yang telah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
"Pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa sehingga Ibu Menpan-RB juga menyampaikan bahwa para guru non-ASN nanti akan dibuka seleksi yang adil dan berpihak pada guru-guru tersebut," kata Dirjen GTK Kemendikdasmen Nunuk Suryani di Jakarta, Senin (11/5).
Nunuk menegaskan, data dalam sistem Dapodik per 31 Desember 2024 menjadi basis data penyelesaian guru berstatus honorer atau non-ASN guna mematuhi Undang-undang No 20 Tahun 2023 tentang ASN.