Berita

Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 Cair Juni, Segini Nominal untuk Golongan I, II, III, dan IV

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,134 kata 4 halaman
Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 Cair Juni, Segini Nominal untuk Golongan I, II, III, dan IV
Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 Cair Juni, Segini Nominal untuk Golongan I, II, III, dan IV — Pemerintah pastikan gaji ke-13...

Bungko News – Pemerintah pastikan gaji ke-13 pensiunan PNS 2026 cair mulai Juni.

Cek besaran yang diterima tiap golongan, jadwal lengkap, dan mekanisme pencairan otomatis melalui Taspen.

Dalam suasana penuh antisipasi menjelang pertengahan tahun, angin segar berembus bagi jutaan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 resmi memastikan bahwa gaji ke-13 pensiunan PNS 2026 cair Juni tahun ini.

Kabar baik ini tentu menjadi pelepas dahaga bagi para purnabhakti yang selama ini menanti tambahan pemasukan di sela-sela kebutuhan hidup sehari-hari.

"Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan terus bergerak cepat memproses pemberian hak bagi para pensiunan yang telah mengabdi untuk negara," demikian pernyataan resmi yang dikutip dari berbagai sumber.

Tidak tanggung-tanggung, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 sebagai payung hukum pencairan Gaji Ketiga Belas tahun anggaran 2026.

Lantas, kapan tepatnya gaji ke-13 pensiunan PNS 2026 cair Juni ini? Berapa besar nominal yang akan diterima para pensiunan berdasarkan golongannya? Dan bagaimana mekanisme pencairannya? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

PP Nomor 9 Tahun 2026: Landasan Hukum yang Tegas

Kepastian hukum mengenai pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan kembali ditegaskan melalui PP Nomor 9 Tahun 2026 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 3 Maret 2026.

Dalam beleid tersebut dengan tegas menyebutkan bahwa gaji ke-13 pensiunan PNS 2026 cair Juni paling cepat pada bulan enam.

Pasal 15 poin (1) PP Nomor 9 Tahun 2026 secara jelas menyatakan: "Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026".

Hal ini sekaligus mengakhiri spekulasi di masyarakat yang kerap menanyakan "kapan gaji 13 cair tahun 2026?"

Aturan ini juga menjawab pertanyaan mengenai apakah pensiunan PNS juga memperoleh tambahan penghasilan tersebut seperti tahun-tahun sebelumnya.

Berita Terkait