Jawabannya: ya, dan regulasi ini secara khusus mencakup kategori Pensiunan dan penerima pensiun sebagai penerima hak yang sah.
Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan 2026: Segini Nominal yang Diterima
Bagi para pensiunan, substansi yang paling ditunggu-tunggu bukan hanya tentang kepastian pencairan, tetapi lebih kepada berapa besar dana yang akan masuk ke rekening mereka.
Kabar baiknya, tidak ada yang perlu dikhawatirkan karena besarannya sudah diatur secara transparan.
Merujuk pada Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2026, dijelaskan bahwa: "Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan sebesar pensiun bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun yang diterima 1 (satu) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Dengan kata lain, besar gaji ke-13 pensiunan PNS 2026 adalah sebesar satu bulan pensiun pokok yang biasa mereka terima setiap bulannya.
Lalu, berapa rincian gaji pokok pensiun PNS saat ini? Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut rinciannya berdasarkan golongan yang disarikan dari berbagai sumber:
- Golongan I (A-D): Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700
- Golongan II (A-D): Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
- Golongan III (A-D): Rp 1.748.100 - Rp 3.597.800
- Golongan IV (A-E): Rp 1.748.100 - Rp 4.425.900
Pentahapan nominal ini tentu memberikan gambaran jelas bagi para pensiunan mengenai estimasi dana yang akan diterima akhir tahun nanti.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Tidak hanya terbatas pada mantan PNS aktif, pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS 2026 juga mencakup spektrum yang lebih luas.
Pemerintah melalui PP Nomor 9 Tahun 2026 telah merinci beberapa kelompok penerima:
1. Pensiunan Aparatur Negara
Kelompok ini merupakan penerima utama yang meliputi:
- Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Pensiunan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)