Bungko News – Jakarta – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna mengatasi hambatan rekrutmen guru.
Menurut P2G, dua undang-undang justru menjadi penghambat utama dalam penataan guru PNS dan PPPK di Indonesia.
Dua UU Jadi Biang Kerok
Ketua P2G Serang, Heti Kustrianingsih, menyatakan secara tegas bahwa Undang-Undang HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) serta Undang-Undang ASN 2023 menjadi kendala serius dalam penyelesaian masalah guru di Indonesia.
"Presiden Prabowo Subianto harus menerbitkan perppu, karena UU HKPD dan UU ASN 2023 itu yang menjadi kendala dalam penyelesaian masalah guru di Indonesia," kata Heti kepada JPNN, Senin (11/5).
Dua regulasi tersebut dinilai mempersempit ruang penyelesaian dan justru memperumit proses rekrutmen serta distribusi tenaga pendidik, baik untuk formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Batasan Usia dan Anggaran Jadi Penghalang
P2G menyoroti beberapa pasal dalam UU ASN 2023 yang membatasi usia calon pegawai.
Akibatnya, banyak guru dengan kompetensi tinggi dan pengalaman panjang tidak bisa mengikuti seleksi PNS.
Padahal, kebutuhan tenaga pengajar di berbagai daerah masih sangat tinggi.
Masalah ini diperparah oleh kebijakan moratorium penerimaan guru PNS pada era Presiden Joko Widodo beberapa tahun lalu.