Rekrutmen baru yang dibuka pada 2019 pun lebih difokuskan ke skema PPPK.
Selain itu, aturan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana tertera dalam UU HKPD dinilai semakin mempersulit daerah dalam merekrut guru baru.
"UU ASN 2023 dan UU HKPD ini menjadi penghalang pemerataan guru PPPK," tegas Heti menambahkan.
Skema PPPK Bermasalah
Dalam perjalanannya, sistem kontrak PPPK menimbulkan masalah baru.
Pemerintah daerah bisa memberhentikan PPPK yang dinilai tidak berkinerja baik.
Selain itu, proses relokasi guru PPPK seringkali menempatkan guru jauh dari tempat tinggal, mengakibatkan banyak yang mengundurkan diri.
"Kalau sudah begitu, jumlah gurunya berkurang lagi," tegas Heti.
Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, bahkan menyebut bahwa skema PPPK Paruh Waktu (P3K PW) berdasarkan Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 telah menjadi biang kerok puluhan ribu guru di berbagai daerah tidak menerima gaji selama berbulan-bulan.
"P2G menilai adanya Guru P3K PW tampak jelas melanggar UU ASN, melanggar UU Guru dan Dosen, dan tidak sesuai dengan cita-cita pendidikan nasional. Pak Presiden dapat mengeluarkan Perppu untuk mengalihkan rekrutmen guru dari Pemda ke pemerintah pusat," tegas Satriwan.
Restrukturisasi Tata Kelola Guru
Momentum Hari Pendidikan Nasional 2026 dimanfaatkan P2G untuk menyampaikan desakan agar pemerintah pusat mengambil alih tata kelola guru dari pemerintah daerah.