Berita

Darurat Guru! P2G Minta Prabowo Keluarkan Perppu, Aturan 30 Persen APBD dan Batas Usia Dinilai Memperparah Kebutuhan Tenaga Pendidik

Diperbarui 0 3 mnt baca 568 kata 3 halaman
Darurat Guru! P2G Minta Prabowo Keluarkan Perppu, Aturan 30 Persen APBD dan Batas Usia Dinilai Memperparah Kebutuhan Tenaga Pendidik
Darurat Guru! P2G Minta Prabowo Keluarkan Perppu, Aturan 30 Persen APBD dan Batas Usia Dinilai Memperparah Kebutuhan Tenag...

Jakarta – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna mengatasi hambatan rekrutmen guru.

Menurut P2G, dua undang-undang justru menjadi penghambat utama dalam penataan guru PNS dan PPPK di Indonesia.

Dua UU Jadi Biang Kerok

Ketua P2G Serang, Heti Kustrianingsih, menyatakan secara tegas bahwa Undang-Undang HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) serta Undang-Undang ASN 2023 menjadi kendala serius dalam penyelesaian masalah guru di Indonesia.

"Presiden Prabowo Subianto harus menerbitkan perppu, karena UU HKPD dan UU ASN 2023 itu yang menjadi kendala dalam penyelesaian masalah guru di Indonesia," kata Heti kepada JPNN, Senin (11/5).

Dua regulasi tersebut dinilai mempersempit ruang penyelesaian dan justru memperumit proses rekrutmen serta distribusi tenaga pendidik, baik untuk formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Batasan Usia dan Anggaran Jadi Penghalang

P2G menyoroti beberapa pasal dalam UU ASN 2023 yang membatasi usia calon pegawai.

Akibatnya, banyak guru dengan kompetensi tinggi dan pengalaman panjang tidak bisa mengikuti seleksi PNS.

Padahal, kebutuhan tenaga pengajar di berbagai daerah masih sangat tinggi.

Masalah ini diperparah oleh kebijakan moratorium penerimaan guru PNS pada era Presiden Joko Widodo beberapa tahun lalu.

Rekrutmen baru yang dibuka pada 2019 pun lebih difokuskan ke skema PPPK.

Selain itu, aturan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana tertera dalam UU HKPD dinilai semakin mempersulit daerah dalam merekrut guru baru.

"UU ASN 2023 dan UU HKPD ini menjadi penghalang pemerataan guru PPPK," tegas Heti menambahkan.

Skema PPPK Bermasalah

Dalam perjalanannya, sistem kontrak PPPK menimbulkan masalah baru.

Pemerintah daerah bisa memberhentikan PPPK yang dinilai tidak berkinerja baik.

Selain itu, proses relokasi guru PPPK seringkali menempatkan guru jauh dari tempat tinggal, mengakibatkan banyak yang mengundurkan diri.

"Kalau sudah begitu, jumlah gurunya berkurang lagi," tegas Heti.

Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, bahkan menyebut bahwa skema PPPK Paruh Waktu (P3K PW) berdasarkan Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 telah menjadi biang kerok puluhan ribu guru di berbagai daerah tidak menerima gaji selama berbulan-bulan.

"P2G menilai adanya Guru P3K PW tampak jelas melanggar UU ASN, melanggar UU Guru dan Dosen, dan tidak sesuai dengan cita-cita pendidikan nasional. Pak Presiden dapat mengeluarkan Perppu untuk mengalihkan rekrutmen guru dari Pemda ke pemerintah pusat," tegas Satriwan.

Restrukturisasi Tata Kelola Guru

Momentum Hari Pendidikan Nasional 2026 dimanfaatkan P2G untuk menyampaikan desakan agar pemerintah pusat mengambil alih tata kelola guru dari pemerintah daerah.

"P2G mendorong Presiden Prabowo melalui Kemdikdasmen untuk merestrukturisasi tata kelola guru dari daerah ke pusat, termasuk melalui revisi UU Sisdiknas," ujar Satriwan.

P2G meminta pemerintah memprioritaskan pembenahan lima pilar tata kelola guru, yakni peningkatan kompetensi, kesejahteraan, rekrutmen, distribusi, dan perlindungan.

Kelima aspek ini dinilai krusial agar kebijakan pendidikan berjalan selaras dan saling mendukung.

Respons Pemerintah

Sementara itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan tengah menyiapkan seleksi yang adil untuk memberikan kepastian hukum dan jenjang karir bagi 237.196 guru honorer atau non-ASN yang telah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

"Pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa sehingga Ibu Menpan-RB juga menyampaikan bahwa para guru non-ASN nanti akan dibuka seleksi yang adil dan berpihak pada guru-guru tersebut," kata Dirjen GTK Kemendikdasmen Nunuk Suryani di Jakarta, Senin (11/5).

Nunuk menegaskan, data dalam sistem Dapodik per 31 Desember 2024 menjadi basis data penyelesaian guru berstatus honorer atau non-ASN guna mematuhi Undang-undang No 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Berita Terkait