Bungko News – JAKARTA – Pencairan gaji pensiunan PNS bulan Oktober 2025 akan kembali dilaksanakan PT Taspen pada 1 Oktober 2025.
Proses ini menjadi agenda rutin setiap awal bulan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian para pensiunan kepada negara.
Selain gaji pokok, para pensiunan juga akan menerima tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan tambahan penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pencairan dana pensiun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur besaran pensiun pokok berdasarkan golongan terakhir saat masih aktif.
Gaji pensiunan PNS 2025 dibagi menjadi empat golongan utama, masing-masing dengan sub-golongan yang menentukan besaran nominal yang diterima.
Proses Pencairan dan Otentikasi
Sebelum gaji pensiun dapat dicairkan, pensiunan PNS diwajibkan melakukan proses otentikasi melalui aplikasi Andal by Taspen.
Langkah ini merupakan bagian dari keamanan untuk memastikan data penerima manfaat tetap valid dan mencegah penyalahgunaan.
Dana akan disalurkan melalui rekening bank mitra atau PT Pos Indonesia bagi yang belum memiliki rekening.
Daftar Lengkap Gaji Pensiunan PNS 2025 per Golongan
Berikut rincian lengkap besaran gaji pensiunan PNS 2025 berdasarkan golongan dan sub-golongan, sebagaimana dirangkum dari berbagai sumber resmi: