Bungko News – JAKARTA – Pemerintah secara resmi telah mengatur besaran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2025 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Meski sempat beredar isu kenaikan signifikan, faktanya gaji pensiunan PNS di 2025 tidak mengalami kenaikan dan masih mengacu pada besaran yang sama dengan tahun sebelumnya.
Berikut tabel lengkap nominal gaji terbaru per golongan dan penjelasan selengkapnya.
Pemerintah melalui PP Nomor 8 Tahun 2024 telah menetapkan rincian gaji pensiunan PNS tahun 2025.
Kebijakan ini menjadi acuan resmi bagi seluruh pensiunan PNS dari golongan I hingga IV.
Meski sempat beredar kabar bahwa gaji pensiunan akan naik hingga 16%, Taspen selaku pengelola dana pensiun menegaskan bahwa besaran gaji tahun 2025 tidak ada perubahan alias tetap sama dengan tahun 2024.
Dasar Hukum dan Klarifikasi Resmi
Kenaikan terakhir gaji pensiunan PNS terjadi pada Januari 2024 sebesar 12%.
Adapun untuk tahun 2025, pemerintah memutuskan tidak ada penyesuaian atau kenaikan baru.