Bungko News – JAKARTA – Istilah 'gaji' bagi Ketua Rukun Tetangga (RT) seringkali menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
Sebagai ujung tombak pemerintahan di tingkat paling bawah, peran mereka sangat krusial.
Namun, berapa sebenarnya 'kompensasi' yang mereka terima, dan bagaimana proyeksinya untuk tahun 2026 mendatang?
Pertama, penting untuk meluruskan persepsi.
Secara hukum dan administratif, yang diterima oleh Ketua RT dan Rukun Warga (RW) bukanlah gaji, melainkan insentif atau honorarium.
Perbedaan ini mendasar, karena gaji terkait dengan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sementara Ketua RT/RW adalah unsur pemerintahan yang dipilih oleh masyarakat dan bersifat sukarela.
Besaran insentif ini pun tidak seragam di seluruh Indonesia.
Angkanya ditentukan oleh masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda) melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Artinya, 'gaji' Ketua RT di Jakarta akan berbeda dengan di Surabaya, Medan, atau kota-kota lainnya.
Lalu, bagaimana proyeksi untuk tahun 2026? Meski belum ada angka pasti, kita dapat menganalisis berdasarkan regulasi, tren saat ini, dan faktor-faktor yang memengaruhinya.
Dasar Hukum Pemberian Insentif
Kewenangan pemerintah untuk memberikan insentif kepada Ketua RT/RW diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PP No. 43 Tahun 2007 tentang Susunan dan Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dalam pasal 195 ayat (6) PP tersebut disebutkan: "Pemerintah daerah dapat memberikan insentif kepada ketua rukun tetangga dan/atau ketua rukun warga."
Kata "dapat" menunjukkan bahwa ini bukan kewajiban, melainkan sebuah kebijakan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Inilah mengapa besaran insentif sangat bervariasi.
Ini Rincian Insentif Ketua RT di Beberapa Kota
Berdasarkan data terkini dari berbagai Peraturan Daerah (Perda) dan pemberitaan media, besaran insentif ini bervariasi signifikan.
Sebagai gambaran, DKI Jakarta dan Kota Medan menempati posisi tertinggi dengan memberikan insentif sebesar Rp1.500.000 per bulan untuk Ketua RT.
Di kota-kota besar lain seperti Surabaya, Semarang, dan Makassar, besaran insentifnya berada di angka Rp1.000.000 per bulan.
Sementara itu, di Bandung, insentif yang diterima sedikit lebih rendah, yaitu Rp900.000 per bulan.
Denpasar memberikan angka yang cukup kompetitif, yaitu Rp1.200.000.
Angka-angka ini merujuk pada Perda dan kebijakan Pemerintah Daerah masing-masing yang berlaku pada tahun 2023-2024.
Sementara untuk tingkat Rukun Warga (RW), insentifnya secara umum lebih tinggi, berkisar dari Rp1.400.000 hingga Rp2.500.000 per bulan, tergantung pada kebijakan daerah setempat.
Proyeksi 'Gaji' Ketua RT Tahun 2026: Faktor Apa Saja yang Berpengaruh?
Tidak ada satu pun pihak yang bisa memberikan angka pasti untuk insentif Ketua RT di tahun 2026.
Angka tersebut akan ditetapkan melalui pembahasan APBD tahun anggaran 2026, yang baru akan dilakukan pada pertengahan hingga akhir tahun 2025.