Bungko News – Pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 tahun 2026 masih terus berlangsung hingga hari ini, 21 Mei 2026.
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum menerima bantuan, jangan buru-buru panik.
Kementerian Sosial (Kemensos) memiliki sistem yang memudahkan Anda untuk memantau status penerimaan melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
Kunci bagi KPM yang belum menerima dana adalah memahami status SI (Standing Instruction).
Status ini adalah "lampu hijau" yang menandakan bahwa dana bantuan Anda sudah siap dan akan segera masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih atau melalui PT Pos Indonesia.
Lalu, bagaimana cara mengeceknya?
Apa Itu Status SI? Tanda Dana Siap Cair
Dalam proses penyaluran bansos, Kemensos menggunakan aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).
Di dalamnya ada beberapa status yang mencerminkan posisi pencairan dana:
-
Status SPM (Surat Perintah Membayar): Dokumen perintah bayar telah diterbitkan. Ini menandakan dana bantuan sudah dianggarkan dan siap untuk diproses lebih lanjut.
-
Status SI (Standing Instruction): Instruksi standar telah diberikan oleh Kemensos kepada bank penyalur (BSI, BNI, Mandiri, BRI). Status ini menjadi tanda yang paling penting. Jika data Anda sudah berstatus SI, artinya dana bantuan Anda sudah dalam proses transfer dan tinggal menunggu waktu untuk masuk ke rekening KKS.
-
Status Gagal Cek Rekening: Terjadi kendala pada data rekening, biasanya karena nomor rekening tidak sesuai atau tidak aktif. Status ini menyebabkan proses pencairan tertunda karena data rekening masih dalam tahap validasi.
-
Status Exclude: Kepesertaan Anda sudah tidak aktif sehingga bantuan tidak dapat dicairkan lagi pada tahap berikutnya. Ini bisa terjadi karena perubahan data kependudukan, perbaikan ekonomi, atau ketidaksesuaian data lainnya.
Panduan Lengkap Cara Cek Status SI di cekbansos.kemensos.go.id
Pemerintah menyediakan dua kanal resmi untuk mengecek status bansos secara mandiri.
Keduanya tidak dipungut biaya apapun.
I. Melalui Website Resmi
-
Buka laman cekbansos.kemensos.go.id di browser HP atau komputer Anda.
-
Pilih wilayah domisili secara berurutan mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan.
-
Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.