JAKARTA – Pemerintah akan mencairkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk bulan September 2025 tepat pada tanggal 1, disertai berbagai tunjangan yang menjadi hak seluruh golongan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024, besaran gaji pokok dan tunjangan tidak mengalami perubahan signifikan.
Berikut rincian lengkap gaji pokok per golongan serta jenis-jenis tunjangan yang akan diterima PNS bulan ini.
Gaji Pokok PNS September 2025 per Golongan
Gaji pokok PNS tahun 2025 masih mengacu pada ketentuan yang berlaku, dengan rincian sebagai berikut berdasarkan golongan dan masa kerja:
Golongan I IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600 IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.000 IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700 ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400 Golongan II IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400 IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500 IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200 IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600 Golongan III IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200 IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800 IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500 IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700 Golongan IV IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900 IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300 IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400 IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500 IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200Tunjangan yang Cair Bersama Gaji September 2025
Selain gaji pokok, PNS berhak menerima berbagai tunjangan bulanan.
Berdasarkan peraturan terkini, berikut adalah enam jenis tunjangan yang akan cair bersamaan dengan gaji September 2025:
1. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tunjangan ini menjadi komponen terbesar dan sangat bergantung pada instansi, kelas jabatan, serta kinerja individu.
Sebagai contoh, pada instansi seperti Direktorat Jenderal Pajak, besaran Tukin bisa mencapai Rp117 juta untuk eselon I, sementara jabatan pelaksana menerima sekitar Rp5,3 juta.
2. Tunjangan Suami/Istri
Diberikan sebesar 5% dari gaji pokok.
Jika suami/istri sama-sama PNS, hanya yang gajinya lebih tinggi yang menerima tunjangan ini.
3. Tunjangan Anak
Sebesar 2% dari gaji pokok per anak, maksimal untuk tiga anak yang masih menjadi tanggungan dan berusia di bawah 18 tahun.
4. Tunjangan Makan
Dibayarkan bulanan berdasarkan kehadiran, dengan besaran:
- Golongan I & II: Rp35.000 per hari - Golongan III: Rp37.000 per hari - Golongan IV: Rp41.000 per hari5. Tunjangan Jabatan Struktural
Diberikan sesuai tingkat eselon:
- IA: Rp5.500.000 - IB: Rp4.375.000 - IIA: Rp3.250.000 - IIB: Rp2.025.000 - IIIA: Rp1.260.000 - IIIB: Rp980.000 - IVA: Rp540.000 - IVB: Rp490.0006. Tunjangan Umum
Diterima oleh PNS yang tidak menduduki jabatan struktural/fungsional, besarnya:
- Golongan I: Rp175.000 - Golongan II: Rp180.000 - Golongan III: Rp185.000 - Golongan IV: Rp190.000Kapan Pencairan?
Gaji dan seluruh tunjangan PNS untuk bulan September 2025 akan cair pada tanggal 1 September, sesuai kebijakan standar pemerintah.
PNS diimbau untuk memastikan data kepegawaian dan rekening sudah valid agar pencairan berjalan lancar.
Artikel ini disusun berdasarkan informasi terkini dan sumber terpercaya untuk memastikan akurasi dan kelengkapan data gaji serta tunjangan PNS September 2025.
***