Bungko News – JAKARTA – Meski berstatus honorer dan berpeluang diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, tetap ada 6 tahapan prosedur resmi yang wajib dilalui sesuai ketetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB).
Prosedur ini mulai berjalan Agustus dan akan memasuki tahap krusial pada September 2025.
Hanya honorer yang memenuhi 3 kriteria utama dan mengikuti seluruh alur yang berhak menyandang status PPPK Paruh Waktu.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) secara resmi telah mengatur pengangkatan PPPK Paruh Waktu melalui Surat Edaran Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025.
Kebijakan ini menjadi harapan baru bagi tenaga honorer di instansi pemerintah yang selama ini menanti kejelasan status.
Meski demikian, MenPAN RB menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu bukan proses instan.
Para honorer harus bersabar dan melewati 6 tahapan prosedur yang telah ditetapkan, mulai dari usulan penetapan kebutuhan hingga pengangkatan resmi.
Tiga Kriteria Honorer yang Berpeluang
Hanya honorer dengan kriteria tertentu yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Pertama, tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lolos.