JAKARTA – Meski berstatus honorer dan berpeluang diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, tetap ada 6 tahapan prosedur resmi yang wajib dilalui sesuai ketetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB).
Prosedur ini mulai berjalan Agustus dan akan memasuki tahap krusial pada September 2025.
Hanya honorer yang memenuhi 3 kriteria utama dan mengikuti seluruh alur yang berhak menyandang status PPPK Paruh Waktu.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) secara resmi telah mengatur pengangkatan PPPK Paruh Waktu melalui Surat Edaran Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025.
Kebijakan ini menjadi harapan baru bagi tenaga honorer di instansi pemerintah yang selama ini menanti kejelasan status.
Meski demikian, MenPAN RB menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu bukan proses instan.
Para honorer harus bersabar dan melewati 6 tahapan prosedur yang telah ditetapkan, mulai dari usulan penetapan kebutuhan hingga pengangkatan resmi.
Tiga Kriteria Honorer yang Berpeluang
Hanya honorer dengan kriteria tertentu yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Pertama, tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lolos.
Kedua, tenaga non-ASN yang tidak tercatat di database BKN tetapi telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 dan belum memperoleh formasi.
Ketiga, pelamar yang telah menjalani semua tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan yang tersedia.
Enam Tahapan Prosedur Wajib
Prosedur pengangkatan PPPK Paruh Waktu dirancang secara sistematis dan mengikat.
Berikut rinciannya:
1. Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi: 7–20 Agustus 2025.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengajukan rincian kebutuhan dengan melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) melalui layanan elektronik BKN.
2. Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 21–30 Agustus 2025.
Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan formasi PPPK Paruh Waktu untuk setiap instansi.
3. Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 22 Agustus–1 September 2025.
Instansi mengumumkan alokasi formasi yang disetujui sebagai referensi calon pelamar.
4. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus–15 September 2025.
Honorer yang memenuhi kriteria mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara elektronik.
5. Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus–20 September 2025.
PPK mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN paling lambat 7 hari kerja setelah penetapan kebutuhan.
6. Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus–30 September 2025.
Kepala BKN menetapkan NI PPPK Paruh Waktu, dan selanjutnya PPK melaksanakan pengangkatan sesuai ketentuan perundangan.
Prioritas dan Dokumen Pendukung
Dalam pengusulan, prioritas diberikan kepada non-ASN yang terdaftar di database BKN dan aktif bekerja, non-ASN yang telah bekerja terus-menerus minimal dua tahun terakhir, serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di database Kemendikbud.
Dokumen yang wajib disiapkan antara lain kualifikasi jabatan, pendidikan, serta unit penempatan masing-masing calon PPPK Paruh Waktu.
MenPAN RB: Kejelasan dan Kepastian Proses
MenPAN RB melalui kebijakan ini ingin memberikan kejelasan dan kepastian bagi para honorer.
Meski prosedurnya panjang, semua tahapan dirancang untuk memastikan pengangkatan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.
Honorer diimbau untuk terus memantau pengumuman resmi dari instansi masing-masing dan mempersiapkan dokumen dengan cermat.
Bagi honorer yang memenuhi kriteria, September 2025 menjadi penentu.
MenPAN RB pun menekankan agar semua pihak mematuhi jadwal dan mekanisme yang berlaku demi kelancaran proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia.
***