Berita

KN Resmi Tetapkan NIP PPPK Tahap II, 7 Daerah Ini Langsung 100% Disetujui

Diperbarui 0 3 mnt baca 453 kata 3 halaman
KN Resmi Tetapkan NIP PPPK Tahap II, 7 Daerah Ini Langsung 100% Disetujui

Bungko News – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi peserta yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di sejumlah daerah.

Penetapan ini menjadi tonggak penting bagi tenaga honorer untuk segera diangkat sebagai ASN dengan status PPPK, setelah melalui proses verifikasi dan usulan dari instansi masing-masing.

Hingga Agustus 2025, beberapa daerah bahkan telah mencapai 100% persetujuan NIP untuk formasi teknis, sementara proses pengusulan dan verifikasi masih terus berjalan di instansi lain.

Proses pengangkatan tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema PPPK Tahap II kini memasuki babak baru.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan penetapan NIP bagi peserta lolos seleksi di beberapa daerah, terutama untuk formasi teknis.

Pengumuman ini memberi kepastian bagi ribuan honorer yang telah lama menanti status kepegawaian yang jelas.

Berdasarkan informasi resmi yang dihimpun dari berbagai sumber, sejumlah daerah telah mencatatkan progres 100% penetapan NIP untuk formasi teknis.

Di antaranya adalah Pemerintah Kabupaten Bondowoso (1 usulan), Lumajang (4 usulan), Probolinggo (1 usulan), Mojokerto (9 usulan), Sumenep (18 usulan), serta Kota Gresik dan Pasuruan masing-masing 5 dan 9 usulan yang sudah disetujui sepenuhnya oleh BKN.

Berita Terkait