Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi peserta yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di sejumlah daerah.
Penetapan ini menjadi tonggak penting bagi tenaga honorer untuk segera diangkat sebagai ASN dengan status PPPK, setelah melalui proses verifikasi dan usulan dari instansi masing-masing.
Hingga Agustus 2025, beberapa daerah bahkan telah mencapai 100% persetujuan NIP untuk formasi teknis, sementara proses pengusulan dan verifikasi masih terus berjalan di instansi lain.
Proses pengangkatan tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema PPPK Tahap II kini memasuki babak baru.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan penetapan NIP bagi peserta lolos seleksi di beberapa daerah, terutama untuk formasi teknis.
Pengumuman ini memberi kepastian bagi ribuan honorer yang telah lama menanti status kepegawaian yang jelas.
Berdasarkan informasi resmi yang dihimpun dari berbagai sumber, sejumlah daerah telah mencatatkan progres 100% penetapan NIP untuk formasi teknis.
Di antaranya adalah Pemerintah Kabupaten Bondowoso (1 usulan), Lumajang (4 usulan), Probolinggo (1 usulan), Mojokerto (9 usulan), Sumenep (18 usulan), serta Kota Gresik dan Pasuruan masing-masing 5 dan 9 usulan yang sudah disetujui sepenuhnya oleh BKN.
Sementara itu, di wilayah kerja Kantor Regional III BKN, tercatat 19 instansi pemerintah yang telah mengusulkan penetapan NI PPPK Tahap II per 20 Agustus 2025.
Daftar ini mencakup instansi dengan jumlah usulan bervariasi, mulai dari puluhan hingga ratusan.
Beberapa di antaranya:
1. Pemerintah Kabupaten Ciamis: 4 2. Pemerintah Provinsi Jawa Barat: 285 3. Pemerintah Kabupaten Cianjur: 240 4. Pemerintah Kabupaten Subang: 9 5. Pemerintah Kabupaten Sumedang: 55 6. Pemerintah Kota Serang: 14 7. Pemerintah Kabupaten Kuningan: 3 8. Pemerintah Kota Cirebon: 224 9. Pemerintah Kota Tangerang: 78 10. Pemerintah Kota Depok: 21 11. Pemerintah Kabupaten Bekasi: 916 12. Pemerintah Kabupaten Bandung: 199 13. Pemerintah Kabupaten Garut: 8 14. Pemerintah Kabupaten Cirebon: 152 15. Pemerintah Kota Sukabumi: 18 16. Pemerintah Kota Banjar: 240 17. Pemerintah Kabupaten Pandeglang: 5 18. Pemerintah Kota Tangerang Selatan: 837 19. Pemerintah Kabupaten Tangerang: 121Progres secara nasional hingga saat ini baru mencapai 73,4% dari total usulan yang masuk.
BKN pun terus mendorong instansi untuk mempercepat proses verifikasi dan pelengkapan berkas, agar seluruh peserta lolos seleksi dapat segera menerima NIP dan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Plt.
Kepala BKN, melalui akun resmi media sosial BKN, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan mempercepat proses penetapan NIP PPPK Tahap II. "Kami mengimbau seluruh instansi dan peserta untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen. Proses verifikasi menjadi kunci utama kelancaran penetapan NIP," ujarnya.
Bagi peserta yang namanya belum tercantum atau masih dalam proses verifikasi, diimbau untuk terus memantau pengumuman resmi melalui situs BKN atau kanal informasi terpercaya masing-masing instansi.
Setelah NIP ditetapkan, peserta berhak menerima seluruh hak sebagai ASN PPPK, termasuk gaji dan tunjangan sesuai peraturan berlaku.
***