6. Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus–30 September 2025.
Kepala BKN menetapkan NI PPPK Paruh Waktu, dan selanjutnya PPK melaksanakan pengangkatan sesuai ketentuan perundangan.
Prioritas dan Dokumen Pendukung
Dalam pengusulan, prioritas diberikan kepada non-ASN yang terdaftar di database BKN dan aktif bekerja, non-ASN yang telah bekerja terus-menerus minimal dua tahun terakhir, serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di database Kemendikbud.
Dokumen yang wajib disiapkan antara lain kualifikasi jabatan, pendidikan, serta unit penempatan masing-masing calon PPPK Paruh Waktu.
MenPAN RB: Kejelasan dan Kepastian Proses
MenPAN RB melalui kebijakan ini ingin memberikan kejelasan dan kepastian bagi para honorer.
Meski prosedurnya panjang, semua tahapan dirancang untuk memastikan pengangkatan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.
Honorer diimbau untuk terus memantau pengumuman resmi dari instansi masing-masing dan mempersiapkan dokumen dengan cermat.
Bagi honorer yang memenuhi kriteria, September 2025 menjadi penentu.
MenPAN RB pun menekankan agar semua pihak mematuhi jadwal dan mekanisme yang berlaku demi kelancaran proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia.
***