Selain gaji pokok, PNS berhak menerima berbagai tunjangan bulanan.
Berdasarkan peraturan terkini, berikut adalah enam jenis tunjangan yang akan cair bersamaan dengan gaji September 2025:
1. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tunjangan ini menjadi komponen terbesar dan sangat bergantung pada instansi, kelas jabatan, serta kinerja individu.
Sebagai contoh, pada instansi seperti Direktorat Jenderal Pajak, besaran Tukin bisa mencapai Rp117 juta untuk eselon I, sementara jabatan pelaksana menerima sekitar Rp5,3 juta.
2. Tunjangan Suami/Istri
Diberikan sebesar 5% dari gaji pokok.
Jika suami/istri sama-sama PNS, hanya yang gajinya lebih tinggi yang menerima tunjangan ini.
3. Tunjangan Anak
Sebesar 2% dari gaji pokok per anak, maksimal untuk tiga anak yang masih menjadi tanggungan dan berusia di bawah 18 tahun.
4. Tunjangan Makan
Dibayarkan bulanan berdasarkan kehadiran, dengan besaran:
- Golongan I & II: Rp35.000 per hari - Golongan III: Rp37.000 per hari - Golongan IV: Rp41.000 per hari5. Tunjangan Jabatan Struktural
Diberikan sesuai tingkat eselon:
- IA: Rp5.500.000 - IB: Rp4.375.000 - IIA: Rp3.250.000 - IIB: Rp2.025.000 - IIIA: Rp1.260.000 - IIIB: Rp980.000 - IVA: Rp540.000 - IVB: Rp490.000