3. Perbedaan Fundamental antara PPPK dan Honorer
PPPK adalah status kepegawaian resmi yang diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara itu, status honorer secara resmi telah dihapus secara nasional mulai 1 Januari 2026. Pemerintah bahkan menegaskan bahwa setelah tanggal tersebut, instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan mempekerjakan tenaga non-ASN di luar skema resmi ASN.
4. Mekanisme PPPK Paruh Waktu sebagai Solusi
Untuk mengakomodasi kondisi anggaran dan kebutuhan tenaga pendidik yang beragam, pemerintah menyiapkan dua skema status PPPK, yakni PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. PPPK paruh waktu dipandang sebagai solusi administratif agar para guru tetap bisa mengajar secara legal sambil menunggu ketersediaan anggaran untuk menjadi pegawai penuh waktu.
Aturan Resmi: PPPK Tak Bisa Otomatis Jadi PNS
Meski para PPPK menuntut prioritas, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menegaskan bahwa tidak ada pengangkatan otomatis dari PPPK menjadi PNS.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyatakan bahwa mulai 2026 PPPK berpeluang naik status menjadi PNS, tetapi status tersebut tidak otomatis diberikan. Mereka yang ingin berpindah status wajib mengikuti mekanisme yang sama seperti pelamar umum lainnya.
"Kalau PPPK ingin pindah menjadi PNS, maka harus mengikuti seleksi. Tidak ada pengangkatan otomatis," tegas Zudan. Pemerintah tidak membuka jalur pengangkatan langsung bagi PPPK untuk menjadi PNS.
Aturan ini tertuang dalam Pasal 99 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menyatakan bahwa PPPK yang ingin menjadi PNS wajib mengikuti tahapan seleksi.
Mekanisme yang Harus Dilalui: Seleksi CPNS
Jika PPPK ingin beralih status menjadi PNS, mereka harus melalui seleksi CPNS yang ketat, meliputi:
| Tahapan Seleksi | Keterangan |
|---|---|
| Seleksi administrasi | Verifikasi kelengkapan dokumen dan pemenuhan syarat dasar |
| Tes Kompetensi Dasar (SKD) | Meliputi Tes Karakteristik Pribadi, Tes Intelegensia Umum, dan Tes Wawasan Kebangsaan |
| Tes Kompetensi Bidang (SKB) | Uji kompetensi sesuai jabatan yang dilamar |
| Evaluasi formasi | Penyesuaian dengan kebutuhan instansi |
Sumber: BKN