Berita

Bukan Honorer! PPPK Paruh Waktu dengan Masa Pengabdian Panjang Minta Diangkat PNS Lebih Dulu

0 6 menit 3 halaman
Bukan Honorer! PPPK Paruh Waktu dengan Masa Pengabdian Panjang Minta Diangkat PNS Lebih Dulu
Bukan Honorer! PPPK Paruh Waktu dengan Masa Pengabdian Panjang Minta Diangkat PNS Lebih Dulu — Latar Belakang: Usulan Komi...

Jakarta – Wacana pengangkatan seluruh guru menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilontarkan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menuai polemik di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Di tengah usulan agar status guru disatukan menjadi PNS, para PPPK justru mengajukan tuntutan tegas: PPPK dan PPPK paruh waktu lah yang lebih dahulu diangkat PNS, bukan guru honorer.

Usulan Komisi X DPR RI untuk menjadikan seluruh guru PNS dinilai tidak masuk akal oleh kalangan PPPK. Mereka khawatir pengangkatan massal guru honorer akan mengabaikan perjuangan dan pengabdian panjang para PPPK yang telah melalui proses seleksi ketat.

"Kalau DPR RI mau seluruh guru dijadikan PNS, maka PPPK dan PPPK paruh waktu yang lebih dahulu diangkat," tegas sejumlah pengurus forum honorer seperti dikutip JPNN, Jumat (15/5/2026).


Latar Belakang: Usulan Komisi X DPR Hapus "Kastanisasi" Guru

Wacana ini berawal dari pernyataan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani yang meminta Presiden Prabowo Subianto menghapus sistem klasterisasi atau pengelompokan status guru. Menurut Lalu, sistem yang membedakan guru menjadi PNS, PPPK, PPPK paruh waktu, hingga honorer telah menciptakan disparitas kesejahteraan dan ketidakpastian karier.

"Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu," tegas Lalu kepada wartawan, Senin (11/5/2026).

Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN dinilai Lalu hanya solusi jangka pendek yang belum menyelesaikan akar persoalan, terutama karena hanya menjamin pembayaran gaji hingga 31 Desember 2026.


Mengapa PPPK Minta Prioritas? Ini Alasan di Balik Tuntutan

1. PPPK Telah Melewati Seleksi Resmi

Para PPPK merasa telah melalui proses panjang dan ketat untuk menjadi aparatur negara. Proses yang sama sekali tidak dilalui oleh guru honorer yang ada saat ini.

"Kami yang diangkat PPPK karena usia di atas 35 tahun dengan masa pengabdian panjang. Itu pun kami melalui seleksi juga," tegas Susi Maryani, Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Provinsi Sumatera Selatan, kepada JPNN, Kamis (13/5/2026).

2. Masa Pengabdian yang Panjang vs Honorer Muda

Para guru PPPK mengklaim masa pengabdian mereka jauh lebih panjang dibandingkan guru honorer yang tersisa saat ini. Sebagian besar guru honorer yang belum terakomodasi usianya di bawah 35 tahun dengan masa pengabdian di bawah 2 tahun.

Sebaliknya, para PPPK justru merupakan guru-guru senior dengan usia di atas 35 tahun dan masa pengabdian panjang yang sebelumnya tidak bisa lolos seleksi CPNS karena batasan usia.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait