Namun, ia menegaskan bahwa pengangkatan harus melalui seleksi dan memakai syarat usia.
Bukan serta-merta guru honorer yang diangkat.
"Kami yang diangkat PPPK karena usia di atas 35 tahun dengan masa pengabdian panjang. Itu pun kami melalui seleksi juga. Kalau DPR RI mau seluruh guru dijadikan PNS, maka PPPK dan PPPK paruh waktu yang lebih dahulu diangkat," tegasnya.
Poin Penting yang Perlu Diingat
-
Pengangkatan otomatis PPPK menjadi PNS tidak ada – Status PNS hanya bisa diperoleh melalui seleksi CPNS resmi.
-
PPPK minta prioritas karena telah melalui seleksi dan memiliki masa pengabdian panjang.
-
Status honorer telah dihapus mulai 1 Januari 2026, digantikan dengan skema PPPK paruh waktu sebagai solusi transisi.
-
Peluang PPPK menjadi PNS tetap terbuka melalui seleksi CPNS yang kompetitif dan terbuka bagi seluruh WNI.
-
Usulan DPR masih sebatas wacana – hingga saat ini belum ada payung hukum baru yang mengubah ketentuan pengangkatan PPPK menjadi PNS tanpa melalui seleksi.
-
PPPK paruh waktu tetap berpeluang mengikuti seleksi CPNS dengan persyaratan yang sama seperti PPPK penuh waktu.
Pemerintah berkomitmen untuk terus menata tenaga pendidik di Indonesia dengan prinsip keadilan, profesionalisme, dan transparan.
Seluruh pihak diharapkan dapat mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
Penulis: Redaksi | Editor: Tim Redaksi