Jakarta – Wacana pengangkatan seluruh guru menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilontarkan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menuai polemik di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Di tengah usulan agar status guru disatukan menjadi PNS, para PPPK justru mengajukan tuntutan tegas: PPPK dan PPPK paruh waktu lah yang lebih dahulu diangkat PNS, bukan guru honorer.
Usulan Komisi X DPR RI untuk menjadikan seluruh guru PNS dinilai tidak masuk akal oleh kalangan PPPK.
Mereka khawatir pengangkatan massal guru honorer akan mengabaikan perjuangan dan pengabdian panjang para PPPK yang telah melalui proses seleksi ketat.
"Kalau DPR RI mau seluruh guru dijadikan PNS, maka PPPK dan PPPK paruh waktu yang lebih dahulu diangkat," tegas sejumlah pengurus forum honorer seperti dikutip JPNN, Jumat (15/5/2026).
Latar Belakang: Usulan Komisi X DPR Hapus "Kastanisasi" Guru
Wacana ini berawal dari pernyataan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani yang meminta Presiden Prabowo Subianto menghapus sistem klasterisasi atau pengelompokan status guru.
Menurut Lalu, sistem yang membedakan guru menjadi PNS, PPPK, PPPK paruh waktu, hingga honorer telah menciptakan disparitas kesejahteraan dan ketidakpastian karier.
"Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu," tegas Lalu kepada wartawan, Senin (11/5/2026).
Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN dinilai Lalu hanya solusi jangka pendek yang belum menyelesaikan akar persoalan, terutama karena hanya menjamin pembayaran gaji hingga 31 Desember 2026.
Mengapa PPPK Minta Prioritas? Ini Alasan di Balik Tuntutan
1. PPPK Telah Melewati Seleksi Resmi
Para PPPK merasa telah melalui proses panjang dan ketat untuk menjadi aparatur negara.
Proses yang sama sekali tidak dilalui oleh guru honorer yang ada saat ini.
"Kami yang diangkat PPPK karena usia di atas 35 tahun dengan masa pengabdian panjang. Itu pun kami melalui seleksi juga," tegas Susi Maryani, Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Provinsi Sumatera Selatan, kepada JPNN, Kamis (13/5/2026).
2. Masa Pengabdian yang Panjang vs Honorer Muda
Para guru PPPK mengklaim masa pengabdian mereka jauh lebih panjang dibandingkan guru honorer yang tersisa saat ini.
Sebagian besar guru honorer yang belum terakomodasi usianya di bawah 35 tahun dengan masa pengabdian di bawah 2 tahun.
Sebaliknya, para PPPK justru merupakan guru-guru senior dengan usia di atas 35 tahun dan masa pengabdian panjang yang sebelumnya tidak bisa lolos seleksi CPNS karena batasan usia.
3. Perbedaan Fundamental antara PPPK dan Honorer
PPPK adalah status kepegawaian resmi yang diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara itu, status honorer secara resmi telah dihapus secara nasional mulai 1 Januari 2026.
Pemerintah bahkan menegaskan bahwa setelah tanggal tersebut, instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan mempekerjakan tenaga non-ASN di luar skema resmi ASN.
4. Mekanisme PPPK Paruh Waktu sebagai Solusi
Untuk mengakomodasi kondisi anggaran dan kebutuhan tenaga pendidik yang beragam, pemerintah menyiapkan dua skema status PPPK, yakni PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
PPPK paruh waktu dipandang sebagai solusi administratif agar para guru tetap bisa mengajar secara legal sambil menunggu ketersediaan anggaran untuk menjadi pegawai penuh waktu.
Aturan Resmi: PPPK Tak Bisa Otomatis Jadi PNS
Meski para PPPK menuntut prioritas, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menegaskan bahwa tidak ada pengangkatan otomatis dari PPPK menjadi PNS.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyatakan bahwa mulai 2026 PPPK berpeluang naik status menjadi PNS, tetapi status tersebut tidak otomatis diberikan.
Mereka yang ingin berpindah status wajib mengikuti mekanisme yang sama seperti pelamar umum lainnya.
"Kalau PPPK ingin pindah menjadi PNS, maka harus mengikuti seleksi. Tidak ada pengangkatan otomatis," tegas Zudan.
Pemerintah tidak membuka jalur pengangkatan langsung bagi PPPK untuk menjadi PNS.
Aturan ini tertuang dalam Pasal 99 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menyatakan bahwa PPPK yang ingin menjadi PNS wajib mengikuti tahapan seleksi.
Mekanisme yang Harus Dilalui: Seleksi CPNS
Jika PPPK ingin beralih status menjadi PNS, mereka harus melalui seleksi CPNS yang ketat, meliputi:
| Tahapan Seleksi | Keterangan |
|---|---|
| Seleksi administrasi | Verifikasi kelengkapan dokumen dan pemenuhan syarat dasar |
| Tes Kompetensi Dasar (SKD) | Meliputi Tes Karakteristik Pribadi, Tes Intelegensia Umum, dan Tes Wawasan Kebangsaan |
| Tes Kompetensi Bidang (SKB) | Uji kompetensi sesuai jabatan yang dilamar |
| Evaluasi formasi | Penyesuaian dengan kebutuhan instansi |
Sumber: BKN
PPPK Paruh Waktu juga memiliki peluang untuk mengikuti seleksi CPNS 2026.
Masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai hasil evaluasi kinerja berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Apa Kata Pemerintah dan DPR?
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani tetap pada pendiriannya untuk menghapus kastanisasi guru.
Ia menilai sistem pengelompokan guru saat ini justru menciptakan ketimpangan di lapangan. "Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Ke depan harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS," ujarnya.
Ketua SNWI Sumsel Susi Maryani mewakili suara PPPK menyatakan kesepakatannya dengan Komisi X DPR yang ingin semua guru berstatus PNS.
Namun, ia menegaskan bahwa pengangkatan harus melalui seleksi dan memakai syarat usia.
Bukan serta-merta guru honorer yang diangkat.
"Kami yang diangkat PPPK karena usia di atas 35 tahun dengan masa pengabdian panjang. Itu pun kami melalui seleksi juga. Kalau DPR RI mau seluruh guru dijadikan PNS, maka PPPK dan PPPK paruh waktu yang lebih dahulu diangkat," tegasnya.
Poin Penting yang Perlu Diingat
-
Pengangkatan otomatis PPPK menjadi PNS tidak ada – Status PNS hanya bisa diperoleh melalui seleksi CPNS resmi.
-
PPPK minta prioritas karena telah melalui seleksi dan memiliki masa pengabdian panjang.
-
Status honorer telah dihapus mulai 1 Januari 2026, digantikan dengan skema PPPK paruh waktu sebagai solusi transisi.
-
Peluang PPPK menjadi PNS tetap terbuka melalui seleksi CPNS yang kompetitif dan terbuka bagi seluruh WNI.
-
Usulan DPR masih sebatas wacana – hingga saat ini belum ada payung hukum baru yang mengubah ketentuan pengangkatan PPPK menjadi PNS tanpa melalui seleksi.
-
PPPK paruh waktu tetap berpeluang mengikuti seleksi CPNS dengan persyaratan yang sama seperti PPPK penuh waktu.
Pemerintah berkomitmen untuk terus menata tenaga pendidik di Indonesia dengan prinsip keadilan, profesionalisme, dan transparan.
Seluruh pihak diharapkan dapat mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
Penulis: Redaksi | Editor: Tim Redaksi