Berita

Bukan Honorer! PPPK Paruh Waktu dengan Masa Pengabdian Panjang Minta Diangkat PNS Lebih Dulu

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,024 kata 4 halaman
Bukan Honorer! PPPK Paruh Waktu dengan Masa Pengabdian Panjang Minta Diangkat PNS Lebih Dulu
Bukan Honorer! PPPK Paruh Waktu dengan Masa Pengabdian Panjang Minta Diangkat PNS Lebih Dulu — Latar Belakang: Usulan Komi...

Aturan Resmi: PPPK Tak Bisa Otomatis Jadi PNS

Meski para PPPK menuntut prioritas, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menegaskan bahwa tidak ada pengangkatan otomatis dari PPPK menjadi PNS.

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyatakan bahwa mulai 2026 PPPK berpeluang naik status menjadi PNS, tetapi status tersebut tidak otomatis diberikan.

Mereka yang ingin berpindah status wajib mengikuti mekanisme yang sama seperti pelamar umum lainnya.

"Kalau PPPK ingin pindah menjadi PNS, maka harus mengikuti seleksi. Tidak ada pengangkatan otomatis," tegas Zudan.

Pemerintah tidak membuka jalur pengangkatan langsung bagi PPPK untuk menjadi PNS.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 99 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menyatakan bahwa PPPK yang ingin menjadi PNS wajib mengikuti tahapan seleksi.


Mekanisme yang Harus Dilalui: Seleksi CPNS

Jika PPPK ingin beralih status menjadi PNS, mereka harus melalui seleksi CPNS yang ketat, meliputi:

 
 
Tahapan Seleksi Keterangan
Seleksi administrasi Verifikasi kelengkapan dokumen dan pemenuhan syarat dasar
Tes Kompetensi Dasar (SKD) Meliputi Tes Karakteristik Pribadi, Tes Intelegensia Umum, dan Tes Wawasan Kebangsaan
Tes Kompetensi Bidang (SKB) Uji kompetensi sesuai jabatan yang dilamar
Evaluasi formasi Penyesuaian dengan kebutuhan instansi

Sumber: BKN

PPPK Paruh Waktu juga memiliki peluang untuk mengikuti seleksi CPNS 2026.

Masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai hasil evaluasi kinerja berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.


Apa Kata Pemerintah dan DPR?

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani tetap pada pendiriannya untuk menghapus kastanisasi guru.

Ia menilai sistem pengelompokan guru saat ini justru menciptakan ketimpangan di lapangan. "Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Ke depan harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS," ujarnya.

Ketua SNWI Sumsel Susi Maryani mewakili suara PPPK menyatakan kesepakatannya dengan Komisi X DPR yang ingin semua guru berstatus PNS.

Berita Terkait