Bungko News – Jakarta – Pemerintah resmi mengatur pemberian gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Berdasarkan regulasi tersebut, gaji ke-13 dijadwalkan cair paling cepat pada Juni 2026.
Lalu, apakah ada tanggal pasti cair? Simak penjelasan lengkap berikut.
Kapan Gaji ke-13 PPPK Mulai Cair?
Menurut ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026, ditegaskan bahwa "Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026" .
Meski demikian, perlu diketahui bahwa tidak ada tanggal pasti pencairan secara serentak di seluruh Indonesia.
Pemerintah dan instansi terkait akan menyesuaikan waktu pembayaran dengan kesiapan administrasi dan anggaran masing-masing satuan kerja.
Terkait skenario penundaan, Pasal 15 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026 menyatakan bahwa jika gaji ke-13 belum dapat dibayarkan pada Juni, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni 2026.
Artinya, meskipun terjadi keterlambatan teknis, hak PPPK tetap akan dipenuhi.
Besaran Gaji ke-13 Mengacu pada Penghasilan Mei 2026
Nominal yang akan diterima PPPK tidak ditentukan secara sembarangan.
Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 9 Tahun 2026 menegaskan bahwa besaran gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.
Dengan kata lain, Anda akan menerima setara dengan satu bulan total penghasilan di bulan Mei.