Mengapa PPPK Minta Prioritas? Ini Alasan di Balik Tuntutan
1. PPPK Telah Melewati Seleksi Resmi
Para PPPK merasa telah melalui proses panjang dan ketat untuk menjadi aparatur negara.
Proses yang sama sekali tidak dilalui oleh guru honorer yang ada saat ini.
"Kami yang diangkat PPPK karena usia di atas 35 tahun dengan masa pengabdian panjang. Itu pun kami melalui seleksi juga," tegas Susi Maryani, Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Provinsi Sumatera Selatan, kepada JPNN, Kamis (13/5/2026).
2. Masa Pengabdian yang Panjang vs Honorer Muda
Para guru PPPK mengklaim masa pengabdian mereka jauh lebih panjang dibandingkan guru honorer yang tersisa saat ini.
Sebagian besar guru honorer yang belum terakomodasi usianya di bawah 35 tahun dengan masa pengabdian di bawah 2 tahun.
Sebaliknya, para PPPK justru merupakan guru-guru senior dengan usia di atas 35 tahun dan masa pengabdian panjang yang sebelumnya tidak bisa lolos seleksi CPNS karena batasan usia.
3. Perbedaan Fundamental antara PPPK dan Honorer
PPPK adalah status kepegawaian resmi yang diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara itu, status honorer secara resmi telah dihapus secara nasional mulai 1 Januari 2026.
Pemerintah bahkan menegaskan bahwa setelah tanggal tersebut, instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan mempekerjakan tenaga non-ASN di luar skema resmi ASN.
4. Mekanisme PPPK Paruh Waktu sebagai Solusi
Untuk mengakomodasi kondisi anggaran dan kebutuhan tenaga pendidik yang beragam, pemerintah menyiapkan dua skema status PPPK, yakni PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
PPPK paruh waktu dipandang sebagai solusi administratif agar para guru tetap bisa mengajar secara legal sambil menunggu ketersediaan anggaran untuk menjadi pegawai penuh waktu.