Bungko News – Jakarta – Krisis fiskal melanda puluhan pemerintah daerah di Indonesia.
Ancaman nyata pemutusan hubungan kerja (PHK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam jumlah besar kian dekat seiring mengeringnya kas daerah.
Kondisi ini memaksa Kementerian Keuangan di bawah pimpinan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengambil langkah antisipatif dengan menyiapkan aturan baru.
Salah satu kebijakan yang paling krusial adalah mengkaji ulang rencana penarikan gaji PPPK ke pemerintah pusat melalui APBN untuk mencegah ambruknya layanan publik di daerah.
Fakta di Lapangan: Daerah Hanya Mampu Bertahan hingga Juni 2026
Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, menjadi salah satu contoh paling nyata dari krisis ini.
Penurunan dana transfer pusat yang mencapai Rp106 miliar membuat perhitungan kas APBD menunjukkan dana untuk gaji PPPK hanya mampu bertahan hingga Juni 2026.
Artinya, jika tidak ada intervensi segera, mulai Juli 2026 mendatang, ribuan PPPK yang bertugas di berbagai unit kerja mulai dari dinas pendidikan hingga kesehatan bisa terancam tidak digaji.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat, Fajar Sidiq, menyampaikan kekhawatirannya bahwa kondisi ini akan mengganggu layanan publik karena SDM yang melayaninya tidak mendapatkan haknya secara rutin.
Kondisi serupa juga terjadi di Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara.
Dari total anggaran bebas sekitar Rp300,51 miliar, Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu mengungkapkan bahwa sebesar Rp170 miliar harus dialokasikan untuk gaji ASN dan Rp129 miliar untuk gaji PPPK.
Akibatnya, anggaran pembangunan daerah pada tahun 2026 hanya tersisa Rp10,5 miliar yang sangat minim.
Bupati Amizaro pun dengan lantang memohon agar gaji PPPK diambil alih oleh APBN. "Kami mohon ini, sekiranya gaji PPPK diambil alih oleh APBN. Ini bencana bagi kami," kata Amizaro dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Ia mengaku kecewa karena saat sosialisasi dulu disebutkan bahwa gaji PPPK akan ditanggung APBN, bukan APBD.
Beban Berlipat di Berbagai Wilayah
Sementara itu, di Kota Mataram, NTB, beban gaji pegawai saat ini masih berada di angka 40 persen dari APBD — jauh di atas batas maksimal 30 persen yang akan diwajibkan pada tahun 2027 mendatang.