Bungko News –
JAKARTA – Kabar mengenai kenaikan gaji bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga 18% yang dikabarkan akan cair pada 1 Oktober 2025 menjadi perhatian utama masyarakat, khususnya para purna bakti aparatur negara.
Isu ini mencuat setelah adanya revisi regulasi, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang disebut-sebut menjadi dasar kenaikan tersebut.
Namun, kabar gembira yang beredar luas ini dibantah oleh pihak resmi. PT Taspen (Persero), selaku pengelola dana pensiun ASN, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada arahan resmi dari pemerintah terkait kebijakan kenaikan gaji bagi pensiunan PNS, TNI, dan Polri, termasuk kabar kenaikan 18% dan pencairan dengan sistem rapel.
Gaji Pensiunan Tetap Cair Sesuai Jadwal, Regulasi Lama Masih Berlaku
PT Taspen memastikan bahwa pencairan gaji pensiunan untuk periode Oktober 2025 akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal, yakni mulai 1 Oktober 2025.
Dana pensiun akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima melalui mitra bayar Taspen, sehingga pensiunan tidak perlu datang ke kantor cabang.
Meskipun demikian, Taspen mengklarifikasi bahwa besaran gaji pensiunan yang dicairkan masih mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Regulasi ini merupakan dasar hukum pembayaran pensiun pokok berdasarkan golongan dan masa kerja terakhir sebelum purna tugas.
Menurut sumber resmi, besaran gaji pensiunan berdasarkan PP No. 8 Tahun 2024 (yang telah mencakup kenaikan gaji pokok PNS sebesar 8% pada awal 2024) memiliki rincian kisaran sebagai berikut:
| Golongan |
Kisaran Pensiun Pokok per Bulan |
| I |
Sekitar Rp1,7 Juta hingga Rp2,2 Juta |
| II |
Sekitar Rp1,7 Juta hingga Rp3,2 Juta |
| III |
Sekitar Rp1,7 Juta hingga Rp4,2 Juta |
| IV |
Sekitar Rp4,2 Juta hingga Rp4,9 Juta (tertinggi untuk Golongan IVe) |